Satu Islam Untuk Semua

Friday, 14 July 2023

Hukum Menghadiri Undangan


islamindonesia.id – Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan orang lain. Sebagian ada yang mengatakan wajib atau fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan jika hukumnya Sunah.

Berikut adalah pembahasan singkat mengenai hukum memenuhi undangan dalam Islam menurut para ulama.

1. Fardhu

Pendapat dari jumhur ulama terdiri dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mereka sepakat dan mengatakan bahwa menghadiri undangan dari orang lain hukumnya fardhu.

Akan tetapi, kewajiban ini kembali lagi dari jenis undangannya, apakah undangan yang diberikan bersifat umum atau tidak resmi. Seperti tidak ada nama yang tercantum untuk yang diundang, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk hadir.

Sebaliknya, bila undangan tersebut resmi diberikan atau diperuntukkan bagi Anda, baik lewat pesan singkat atau pesan yang dikirimkan oleh orang lain, maka hukum memenuhi undangan dalam Islam, adalah wajib bagi kita untuk menghadirinya.

Az-Zarqani dalam kitab Syarahnya menyebutkan bahwa tidak termasuk wajib hadir bila teks dari undangannya sendiri bersifat tidak mengikat.

Misalnya tertulis dalam undangan “Apabila Anda berkenan hadir”, maka hadir atau tidak hadir terserah apakah pihak yang diundang berkenan atau tidak untuk hadir.

Dalil yang digunakan oleh pendapat ini di antaranya adalah hadis berikut: “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Selain itu juga ada hadis lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)

2. Sunah

Selain yang mewajibkan, pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah Sunah. Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah, dan salah satu versi dari pendapat mazhab Al-Hanabilah.

Dasar pendapat ini karena menghadiri undangan dari orang lain berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Dan seseorang dilarang dan tidak diwajibkan untuk mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.

Sehingga paling tinggi kedudukannya yakni hanya Sunah, tidak sampai kepada hukum wajib. Karena pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang yang menerima harta yang diberikan.

Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka dalam hal ini hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas Sunah saja.

3. Fardhu Kifayah

Sedangkan pendapat ketiga dari hukum menghadiri undangan dari orang lain adalah fardhu kifayah. Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah sebagian pendapat Asy-Syafi’iyah dan sebagian pendapat dari Al-Hanabilah.

Dengan demikian, apabila sebagian orang sudah ada yang menghadiri undangan tersebut, maka bagi mereka yang tidak menghadirinya tidak lagi berdosa.

Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan kita datang ke undangan tersebut, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan menghindari dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, maka sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

Demikianlah 3 hukum memenuhi undangan dalam Islam menurut pendapat ulama.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *