Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 25 February 2023

Hukum Menganiaya Sesama Manusia dalam Pandangan Islam


islamindonesia.id – David, anak seorang pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina, hingga kini belum sadarkan diri setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang Pejabat Instansi Pajak di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. David saat ini berada di RS Permata Hijau.

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan di media sosial Twitter, hingga menimbulkan pro dan kontra. 

Lalu bagaimana hukum menganiaya sesama manusia menurut pandangan Islam?

Dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan.

Artinya, dalam khazanah Islam, tindak kekerasan yang dilarang adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan zalim kepada orang lain. Hal ini sejalan dengan yang diterangkan dalam Alquran, “Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (menganiaya).” (QS. Al A’raf:33)

Selain itu dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham. Jikalau -tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.” (HR. Bukhari)

Dinyatakan juga di dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan menjelma berbagai kegelapan pada hari kiamat.”

Namun demikian, bila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum, maka terhadap yang bersangkutan dapat diberikan sanksi hukuman fisik atau disebut juga ta’zir.

Sebagai contoh, pelaku aksi massa yang melakukan tindakan melawan hukum, di dalam Islam juga dapat memperoleh sanksi dilukai fisiknya sebagai bentuk hukuman jika Pemerintah telah membuat aturannya dalam ranah hukum pidana Islam. Sanksi seperti ini bukanlah tindak kekerasan, tetapi sebagai bentuk hukuman. Misalnya dalam bentuk Ta’zir.

Ta`zir adalah bahagian dari ‘uqubat (hukuman) dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah (kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk ‘uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir.

Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak Pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim (waliyul amri atau imam).

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *