Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 22 June 2023

Begini Hukum dan Syarat Kurban


islamindonesia.id – Kurban menjadi salah satu Sunah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Zulhijjah.

Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Tak heran jika sebagian besar umat Muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini.

Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.

Dasar Hukum dan Syarat Kurban

Hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah Sunah muakkad.

Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pandangan yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah Sunah muakkad karena didasari oleh hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Maksud dari hukum Sunah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat Muslim yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis riwayat tersebut.

Ketentuan kurban sebagai ibadah yang Sunah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhaan dari Allah SWT.

Berkurban memiliki banyak keistimewaan yang bisa Anda dapatkan. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.

Hikmah tersebut sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.”

Selain mengacu pada dasar hukum yang berlaku, pelaksanaan kurban juga harus memenuhi syarat lain, salah satunya adalah syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.

Secara umum, hewan yang memenuhi syarat sah kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Biasanya masyarakat Muslim di Indonesia memilih sapi, domba, dan kambing sebagai hewan kurban.

Terdapat 9 syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat Muslim yang hendak berkurban, di antaranya:

1. Mata hewan tidak buta

2. Telinga tidak terpotong

3. Kaki tidak pincang

4. Tanduk sempurna

5. Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu

6. Ekor tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Tidak sedang hamil dan menyusui

Pastikan untuk memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan syarat sah, bukan hewan ternak unggas, ikan, atau jenis lainnya.

Tak hanya itu, Anda juga perlu memperhatikan usia hewan kurban sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni sebagai berikut:

– Domba berusia minimal 1 tahun atau telah berganti gigi.

– Kambing berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

– Unta berusia minimal 5 tahun dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya

– Sapi atau kerbau berusia minimal 3 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

EH/Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *