Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 17 September 2014

Apa Hukum Adzan dan Iqamat


Mengadzani bayi.

Sekitar seminggu lalu, Teuku Wisnu, salah satu selebriti Indonesia baru dikaruniai seorang putra. Tapi, berbeda dari kebanyakan Muslim yang baru punya bayi, ia tak mengumandangkan adzan dan iqamat di telinga buah hatinya itu dengan alasan hadits tentang hal itu sanadnya lemah.

Pada dasarnya, adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya diSunahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, tapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula dengan shalat-shalat Sunah lainnya.

Meskipun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang diSunahkan mengumandangkan adzan yang tidak untuk shalat. Dalam kitab berjudul I’anathu Thalibin  disebutkan beberapa keadaan yang diSunahkan untuk mengumandangkan adzan. Pertama, dikumandangkan di telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka; kedua, orang yang mengalami ayan atau epilepsi; ketiga, orang yang sedang emosi; keempat, orang yang berperangai buruk akibat pengaruh jin.

Tidak hanya itu saja, dalam kitab yang sama disebutkan bahwa adzan dan iqamat diSunahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh. Dalam beberapa kitab lain disebutkan Sunahnya mengumandangkan adzan dan iqamat bagi orang yang hendak pergi haji.

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw mengumandangkan adzan dan iqamat saat kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Di antaranya adalah hadis riwayat Abu Rafi’,

“Aku pernah melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan dan Husain.”

Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak.   Sayyidina Husain meriwayatkan dari Sayyidina Ali Karramalluhu Wajhah bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya.”

Demikianlah beberapa waktu diSunahkannya adzan maupun iqamat.

Adapun mengumandangkan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah Sunah, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan yang patut dikumandangkan adzan baginya.

Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul (mencari kebaikan) atas Sunah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan.

(MK/NU Online)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *