Satu Islam Untuk Semua

Friday, 28 April 2017

Tradisi Nganten Mubeng di Masjid Wali Kudus


islamindonesia.id – Tradisi Nganten Mubeng di Masjid Wali Kudus

 

Sudah tahu tentang tradisi Nganten Mubeng? Tradisi ini mewajibkan para pengantin baru melewati pintu Barat dan Timur Masjid Wali yang berupa gapura klasik batu bata merah bercorak Hindu sebagai prosesi ijab kabul. Masjid At-Taqwa atau biasa dikenal dengan Masjid Wali ini terletak di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Kini, tradisi tersebut telah menjadi aset wisata daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan tetap dilestarikan secara turun temurun oleh warga setempat dan warga lain di wilayah sekitar.

Tradisi Nganten Mubeng sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak agama Islam masuk ke Kudus sampai sekarang. Tak heran jika setiap warga desa setempat, baik yang berdomisili di tempat itu maupun yang berada di luar desa, saat akan menjadi pengantin, mereka biasanya akan melakukan ritual mubeng (memutari) gapura Masjid Wali diiringi oleh kerabat dan keluarga. Hal ini dipercaya sebagai prosesi dengan tujuan memperoleh berkah.

Selain itu, tradisi ini juga memiliki makna filosofi tersendiri. Di antaranya untuk mendorong masyarakat agar membentuk keterikatan dengan masjid sebagai tempat beribadah serta untuk memperoleh berkah dan keselamatan melalui pelaksanaan dan pelestarian tradisi leluhur.

Berikut foto-foto acara saat warga berperan sebagai mempelai memperagakan prosesi tradisi Nganten Mubeng di Masjid At Taqwa (Masjid Wali), Desa Loram Kulon Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah:

Tradisi Nganten Mubeng

Nganten Mubeng 2

Tradisi Nganten Mubeng 3

Nganten Mubeng 5

Nganten Mubeng 4

Sekadar informasi, Masjid Wali didirikan pada tahun 1596-1597 atau pada masa peralihan Hindu-Buddha ke Islam. Masjid ini dibangun Tjie Wie Gwan, seorang pengembara Muslim dari Campa, China. Pada awal 1990-an, masjid tersebut direhabilitasi karena kayu-kayu di bangunan tersebut sudah lapuk termakan usia.

Masjid yang semula berdinding papan dan berangka kayu itu pun berubah menjadi masjid yang berdinding tembok dan berangka beton. Meski begitu, gapura masjid yang berbentuk seperti pura tetap dipertahankan.

Pada 1996 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah menetapkan gapura yang merupakan peninggalan sejarah berusia ratusan tahun tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Selain gapura, masih ada sejumlah peninggalan lain berupa beduk, sumur, ukiran sungging badar duwung dan tangga menara masjid.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *