Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 13 October 2020

Mengenal Tradisi Rebo Wekasan


islamindonesia.id – Mengenal Tradisi Rebo Wekasan

Tradisi dan budaya di Indonesia begitu beragam. Ada banyak ritual dan tradisi yang selalu diadakan dalam setiap tahunnya, salah satunya adalah Rebo Wekasan.

Rebo berarti Rabu dan Wekasan artinya pungkasan atau akhir dalam bahasa Indonesia. Secara harfiah, Rebu Wekasan adalah hari Rabu terakhir.

Atau secara spesifik, Rebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir dari bulan Safar kalender Hijriah. Untuk tahun ini, Rebo Wekasan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020 atau 26 Safar 1442 Hijriyah.

Pada tanggal tersebut sebagian masyarakat Indonesia, khususnya orang Jawa, percaya bahwa akan muncul sumber penyakit dan musibah.

Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, KH Muhammad Djamaluddin mengatakan, “Sebagian orang ahli makrifat termasuk orang yang ahli mukasyafah mengatakan setiap tahun Allah menurunkan bala (bencana) yang berjumlah 320.000. Kesemuanya diturunkan pada hari Rebo yang terakhir di bulan Safar. Maka dianjurkan hari itu salat 4 rakaat dengan 2 salam.”

Tradisi Rebo Wekasan sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan lain-lain. Bentuk ritual Rebo Wekasan umumnya dilakukan dengan salat, berdoa dengan doa-doa khusus, selamatan, sedekah, silaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama.

Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Mu-Allaf li Naf’il ‘Abid wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut Mujarrabat ad-Dairabi).

Anjuran serupa juga terdapat pada kitab al-Jawahir al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin al-‘Atthar (W. 970 H), Hasyiyah as-Sittin, dan sebagainya. Demikian sebagaimana dilansir dari NU Online.

Meski demikian, tidak semua kalangan ulama sepakat dengan tradisi ini, keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang misalnya, menegaskan bahwa salat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati salat Sunah muthlaqah atau niat salat hajat.

Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang salat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati salat mutlaq (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).

Meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, tradisi Rebo Wekasan masih tetap dilaksanakan di banyak tempat di Indonesia, misalnya oleh warga dan Keraton Cirebon, sebagian masyarakat Jogja, masyarakat Krueng Nagan di Aceh, masyarakat pesisir Banyuwangi, dan lain-lain.

PH/IslamIndonesia/Foto utama: Rebo Wekasan di Cirebon/Sumber: Instagram/iwan.junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *