Satu Islam Untuk Semua

Friday, 04 August 2017

Agar Tak Simpang Siur, Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Perlu Ditulis


islamindonesia.id – Agar Tak Simpang Siur, Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Perlu Ditulis

 

Staf Khusus Mendagri bidang Pemerintahan, Budi Prasetyo, mengatakan hukum adat di dalam Keraton Kasunanan Surakarta perlu dituangkan ke dalam sebuah peraturan tertulis. Dikhawatirkan, aturan yang selama ini berbentuk lisan kelak akan menjadi simpang siur.

Hal itulah kata Budi, yang menjadi bahan diskusi dalam acara sosialisasi SK Mendagri No 430-2933 Tahun 2017 di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (3/8/2017).

“Dalam diskusi akan disiapkan aturan adat seperti apa. Selama ini lisan, perlu ada sebuah penetapan. Misal masuk keraton boleh tidak masuk pakai sepatu. Tata cara yang masih simpang siur kami minta segera diregulasikan, disepakati. Karena nilai sejarahnya sangat tinggi. Harus ditulis, dilaksanakan dan ditaati,” ungkap Budi.

Dalam SK Mendagri tersebut juga diperjelas status antara Raja dengan Mahamenteri. Raja Paku Buwono (PB) XIII dalam menjalankan tugasnya didampingi oleh Mahamenteri Panembahan Agung Tedjowulan.

“SK ini sebetulnya adalah semacam penetapan dari kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2012 sampai paripurna DPR. Ditandatangani oleh 4 menteri dan ketua DPR Marzuki Ali (saat itu),” ungkap dia.

Sementara itu, juru bicara Keraton Kasunanan Surakarta, KP Bambang Pradotonagoro, menyambut positif usulan penetapan hukum keraton secara tertulis itu. Namun menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Tertulis itu akan lebih bagus daripada lisan. Tapi lisan pun sebenarnya tidak masalah, karena sabda pandhita ratu tan kena wola-wali (raja selalu memegang teguh perintah dan ucapannya),” kata Bambang.

“Tapi saat ini kami masih fokus membentuk bebadandalem (lembaga pengelola keraton). Kalau terbentuk, nanti kan ada pradatanagara, bagian hukumnya yang bisa menuangkan aturan tertulis,” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *