Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 10 March 2018

Wakapolri: Penyebar Hoaks Jangan Lagi ‘Ngaku-Ngaku’ dan Pakai Nama ‘Muslim’


islamindonesia.id – Wakapolri: Penyebar Hoaks Jangan Lagi ‘Ngaku-Ngaku’ dan Pakai Nama ‘Muslim’

 

Muslim sama sekali tidak mencerminkan hoaks. Demikian disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menanggapi santer pemberitaan terkait kasus penyebaran hoaks belakangan ini yang dilakukan kelompok mengatasnamakan dirinya The Family MCA (Muslim Cyber Army).

“Bahwa yang melakukan hate speech atau hoaks itu adalah orang yang tidak bertanggung jawab, bukan mencerminkan umat Muslim,” ujar Syafruddin di Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Untuk itu, Syafruddin meminta jajaran Polri untuk tidak lagi menyebut kata Muslim dalam mengemukakan kasus penyebaran hoaks The Family MCA. “Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army, itu no,” katanya menegaskan.

Menurut Syafruddin, seorang Muslim tidak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab berupa menyebarkan hoaks. Jajaran kepolisian, menurut dia, akan terus melakukan tindakan tegas pada penyebaran hoaks. Ia pun berharap agar Muslim tidak diasosiasikan dengan penyebaran hoaks.

“Kita bongkar dan akan terus dibongkar. Saya pesankan kepada media tidak lagi membuat judulnya Muslim, saya tersinggung sebagai Muslim,” kata Syafruddin menegaskan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA di beberapa daerah.

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokasi. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *