Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 09 May 2017

Vonis Ahok, Hakim: Terdakwa Anggap Al Maidah 51 Alat Membohongi Masyarakat


islamindonesia.id – Vonis Ahok, Hakim: Terdakwa Anggap Al Maidah 51 Alat Membohongi Masyarakat

 

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto telah membacakan amar putusan dalam sidang Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama yang divonis 2 tahun penjara. Menurut Hakim dari ucapan Ahok di kepulauan Seribu, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah 51 adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat.

“Atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” jelas hakim dalam pertimbangan hukum dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, 9/5.

Seperti diketahui, Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif,” kata Hakim.

Bahwa, lanjut Hakim, terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat.

“Sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Oleh majelis hakim, Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP. Yakni, secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto

Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita,” jelas Yusril seperti dalam keterangan tertulis yang diterima IslamIndonesia.id.

Hakim, menurut politisi PBB ini, beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan.

“Apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat,” katanya.

Penggemar Ahok, kata lanjut Yusril, bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok,” katanya.[]

 

 

YS/ islam indonesia. Foto: Merdeka.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *