Ustad al-Qaradhawi: Berpartisipasi dalam Pilpres Mesir adalah Haram
Fatwa ini terlontar untuk mencegah pemberian legitmasi bagi para pengkudeta.
ULAMA terkemuka asal Qatar Yusuf al-Qaradhawi kembali memberikan fatwa kontroversial. Seperti dikutip oleh Tasnim News pada Kamis (22/5), Ketua organisasi Persatuan Ulama Muslim tersebut hukumnya haram bagi umat Islam yang berpartisipasi dalam pilpres Mesir mendatang.
Disebutkan alasan al-Qaradhawi melontarkan fatwa itu tak lain untuk mencegah pemberian legitimasi kepada para pengkudeta yang menggulingkan Muhammad Morsi (presiden terpilih pertama secara demokratis di Mesir).
Dalam fatwa yang ditandatangani oleh 160 anggota Persatuan Ulama Muslin tersebut dinyatakan, “Orang-orang yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk berkuasa harus bertindak merebut kekuasaan, Mesir harus dapat menggapai kemampuannya, kita harus mengambalikan UUD Mesir dan pemerintahan sebelumnya.
Sementara itu Pejabat Sekretariat Komisi Tinggi Pemilu Mesir menyerukan bahwa mulai Jumat tengah malam (23/5) segala bentuk kampanye pilpres harus dihentikan.
Sesuai dengan UUD pilpres Mesir, kampanye pilpres harus diakhiri hingga Jumat tengah malam. Sabtu dan Minggu merupakan masa tenang, sampai pelaksanaan pemilu pada hari Senin (26/5). (hj)
Sumber: Tasnim News
Leave a Reply