Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 22 December 2016

Usai Ditemui Ketum MUI, Kapolri: Paksa Pakai Atribut Keagamaan Tertentu Bisa Dipidana


islamindonesia.id – Usai Ditemui Ketum MUI, Kapolri: Paksa Pakai Atribut Keagamaan Tertentu Bisa Dipidana

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, telah melakukan pertemuan di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/16) malam. Pertemuan ini membahas fatwa MUI yang  menyatakan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim bagi yang beragama Islam adalah haram.

kapolri-jenderal-tito-karnavian-dan-ketua-umum-mui-maruf-amin

Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan bahwa fatwa MUI ini hukumnya tidak mengikat. Apalagi kata Tito, fatwa tersebut bukan produk hukum positif di Republik Indonesia.

“Memang fatwa ini tadi kita diskusikan hendaknya disosialisasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang yang melibatkan semua stakeholder. Baik Pemerintah Daerah, kemudian juga melibatkan Polri dan rekan-rekan TNI yang ada di wilayah masing-masing sehingga masyarakat memahami,” kata Tito di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/16).

Kepolisian dan MUI mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut keagamaan tertentu. Tito mengatakan, apabila perusahaan sampai memaksa dengan ancaman pemecatan maka karyawan bisa melaporkan itu ke Polisi.

“Pemaksaan itu bisa dipidana berdasarkan pasal 335 ayat 2 KUHP,” jelas Tito.

Baik Kepolisian maupun MUI tidak membenarkan adanya aksi sweeping oleh kelompok atau ormas tertentu.

Selaku Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin juga meminta aksi sweeping yang ditengarai telah meresahkan masyarakat tersebut segera dihentikan. Karena menurutnya, soal pemakaian atribut non-Muslim itu merupakan tanggung jawab pribadi.

“Artinya dosa sendiri karena ada fatwa penggunaan atribut tersebut,” tandas Ma’ruf.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *