Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 30 December 2017

Unggah Meme Ulama Berkostum Santa, Ade Armando Kembali Dipolisikan


islamindonesia.id – Unggah Meme Ulama Berkostum Santa, Ade Armando Kembali Dipolisikan

 

Ade Armando kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI oleh FPI DKI Jakarta, oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan pribadi atas nama Michael pada Sabtu (30/12/ 2017). Ade dilaporkan dengan tuduhan menghina ulama dan hadis nabi, karena dia mengunggah foto Rizieq mengenakan atribut Natal di akun Facebook-nya.

Para pelapor menyerahkan barang bukti berupa sejumlah screenshot berisi unggahan Ade di akun Facebook-nya dan enam saksi. Dalam laporan polisi LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017, Ade disangka melanggap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Terkait tuduhan itu, Ade menjelaskan, dalam unggahannya itu dia telah mencantumkan keterangan bahwa foto itu hoax. “Justru maksudnya adalah klarifikasi kepada publik. Masa ke orang-orang tertentu saja,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis (28/12/2017), Ade juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti. Dia melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal di Facebook. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Setelah Ratih, Jumat pagi (29/12/2017), FPI juga melaporkan Ade Armando ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka menganggap unggahan Ade di Facebook tersebut dapat memicu konflik antarumat beragama. Ade disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *