Satu Islam Untuk Semua

Friday, 27 September 2019

Ulil Abshar Nilai Banyak Pasal Baru RKUHP Bermasalah


islamindonesia.id – Ulil Abshar Nilai Banyak Pasal Baru RKUHP Bermasalah

Menyoroti penundaan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, intelektual Nahdlatul Ulama, Ulil Abshar Abdalla, melalui cuitan di akun Twitternya mengatakan, “Harap diingat: menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP hanya menunda masalah. Karena yang menjadi soal besar adalah adanya pasal-pasal bermasalah di dalamnya. Termasuk pasal soal penghinaan agama yang kerap menjadi alat untuk menekan kelompok minoritas.”

Menantu Gus Mus ini menilai, menunda pembahasan dan pengesahan tidak menyelesaikan persoalan sesungguhnya. “Karena itu, yang mesti menjadi tuntutan pokok adalah bukan sekedar menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP, tetapi merevisi pasal-pasal baru yang bermasalah. Terutama pasal yang berkaitan dengan penodaan agama dan moralitas seksual,” kata Ulil.

Sosok yang dulunya dikenal sebagai pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL) ini juga me-Retweet unggahan dari jurnalis senior Dandhy Laksono terkait berbagai motif warga turun ke jalan menggelar demonstran dalam beberapa hari terakhir. Dalam cuitannya Dhandy menulis: “Ada banyak motif dan alasan kita sebagai warga negara hari ini turun ke jalan, dan semua penting. Ada aspirasi anti-korupsi, bencana lingkungan, rancangan hukum pidana, atau aspirasi petani. Tapi kita pasti sepakat bahwa tragedi kemanusiaan di Papua adalah kemarahan kita bersama.”

Nama Dhandy sendiri kian mencuat setelah film dokumenter garapannya berjudul SexyKillers ditonton lebih dari 26 juta penonton di Youtube dalam kurun waktu lima bulan sejak diunggah pada bulan April. Ia konsen dalam isu-isu sosial, lingkungan, budaya, pemerintahan, termasuk dalam film garapannya SexyKillers mengupas tentang pertambangan batu bara: terjalinnya koneksi antara pengusaha dan penguasa serta dampak lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan beberapa RUU yang dipersoalakan telah ditunda pembahasaannya sehingga demonstrasi menjadi tidak relevan lagi dilakukan.

“Saya betul-betul mengimbau rencana-rencana demonstrasi menyangkut penolakan RUU yang saat ini ditunda lebih baik diurungkan,” kata Wiranto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (24/9).

Menurut dia, seperti dilansir Antaranews, Presiden telah mengambil sikap terhadap delapan RUU yang dibahas di DPR dan rencananya disahkan sebelum masa bakti periode ini berakhir.

Dari delapan RUU itu, kata Wiranto, Presiden hanya menyetujui tiga RUU, yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), dan RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Yang lima (RUU) ditunda, yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Malik: IslamIndonesia.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *