Satu Islam Untuk Semua

Friday, 22 November 2013

Ulama Cirebon Protes Penjualan Masjid


Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Cirebon melakukan protes, menyusul penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, Jawa Barat. Masjid yang sudah berusia lebih dari 30 tahun itu kabarnya diresmikan tokoh Islam, Buya Hamka.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Eman Suryaman, yang turut memprotes penjualan itu mengatakan pihaknya baru tahu jika  Masjid Teja Suar telah dijual. “Saya dapat kabar dari  mantan Wakil Wali Kota Cirebon,Agus Alwafier, yang pada masa mudanya aktif sebagai pengurus masjid tersebut,” ujar Eman.

Menurut Agus, masjid itu memang sudah dijual. Harganya, seperti yang beredar di kalangan masyarakat, berkisar antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Sebab, letaknya di kawasan strategis dan pusat bisnis Kota Cirebon. 

Atas kejadian “pindah tangannya” kepemilikian masjid dan lahannya, Eman  menganjurkan umat Islam di Cirebon menyelamatkan masjid itu agar tidak punah hanya karena kepentingan investor. “Penjualan masjid tersebut sangat menyakitkan,” ujar Eman.

Ditambahkann Eman,jika benar-benar sudah terjual, umat Islam di Cirebon wajib membelinya kembali. Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi, diminta turun tangan guna mengatasi masalah tersebut. Eman juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberikan izin pembongkaran masjid maupun izin pendirian bangunan baru di area masjid tersebut.

Seorang pengurus masjid yang enggan disebut namanya mengatakan, orang yang mengaku sebagai pemilik masjid dan pemilik lahan, Saelan, melarang para pengurus masjid membicarakan penjualan masjid tersebut. Menurut dia, Saelan lebih sering berada di Jakarta. “Yang sering ke sini istrinya,” ucap dia.

Ketua Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kota Cirebon, Sugino Abdurrahman, juga mengatakan penjualan masjid tersebut perlu dijadikan pelajaran bagi umat Islam agar tidak menyepelekan hal-hal yang bersifat administratif. “Jika memang dulunya ada rencana pemiliknya akan mewakafkannya, semestinya langsung diproses, termasuk menyertifikatkan tanahnya atas nama pengurus masjid,” tuturnya.

Sugino pun berharap kepada pemerintah daerah agar tidak mengeluarkan izin perubahan fungsi masjid tersebut. Apa yang diharapkan Sugino disambut oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha. “Hingga kini belum ada pengajuan izin perubahan status dari masjid untuk dijadikan tempat usaha. Kalaupun ada, kami tidak akan memberikan izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *