Satu Islam Untuk Semua

Monday, 17 March 2014

Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Prasmanan


Al-Arabiya

Seorang ulama Arab Saudi, baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang pelarangan makanan prasmanan  “All You Can Eat”. Fatwa yang dianggap sebagai perintah agama ini kemudian menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pengguna situs jejaring sosial Twitter.

Adalah Saleh al-Fawzan, yang mengeluarkan fatwa tersebut melalui stasiun TV yang berbasis di Kerajaan Arab Saudi. Ia berpendapat bahwa nilai dan kuantitas barang yang dijual harus ditentukan sebelum dibeli.

“Siapa pun yang prasmanan atau makan dengan membayar 10 hingga 50 riyal tanpa menentukan atau membatasi jumlah makanan yang mereka ambil, maka melanggar syariat (hukum Islam),” kata Fawzan pada saluran TV al- Atheer.

Seperti dilansir oleh situs Al-Arabiya.net pada Senin (17/03), beberapa pengguna Twitter mengkritik fatwa tersebut dengan hastag “melarang prasmanan” (#melarangprasmanan) dalam bahasa Arab. 

“Restoran akan hancur jika mereka tidak menghitung makanan yang mereka jual. Ini membuktikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh itu tidak benar—perihal jumlah makanan yang tidak dibatasi atau diketahui,” kata salah satu pengguna Twitter.

Ada juga yang menulis, “Ini bukan Qur’an, tetapi hanya fatwa belaka. Jika Anda ingin mengikutinya, silakan, Anda bebas mengikuti, tetapi Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain,” tulis yang lain.

Salah satu pengguna Twitter yang lainnya dengan sinis menulis, “Selamat! Makan prasmanan telah ada dalam daftar larangan bagi kita.”

Namun, ada pula beberapa komentar yang mendukung ulama tersebut.

“Ini lucu, orang-orang yang berdiskusi tidak membicarakan bukti atau apa yang telah Syekh usulkan, tapi malah membincangkan tentang ulama itu secara pribadi.”

Sementara yang lain mengatakan, “Yang menjadi bahaya adalah ketika mereka mengkritik Syekh, tapi pada dasarnya mereka tidak tahu apa-apa.”

Fatwa tersebut juga telah menarik perhatian dari surat kabar lokal maupun regional.

Koran al-Madina, Saudi Arabia, menjadikan perdebatan ini sebagai headline pada Rabu (12/03) yang mengatakan: “Fatwa Larangan Prasmanan Menciptakan Kegemparan di Twitter”

Kantor berita Mesir, Sabda el-Balad dan Nawaret mengusung cerita tersebut disertai dengan tayangan video wawancara ulama pada saat menyatakan fatwa tersebut.

 

Sumber: Al-Arabiya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *