Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 19 December 2017

UKP Pembinaan Ideologi Pancasila Akan Diperkuat Setingkat Menteri


islamindonesia.id – UKP Pembinaan Ideologi Pancasila Akan Diperkuat Setingkat Menteri

 

Masyarakat dan kontestan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 diharapkan memedomani Pancasila dalam berpolitik. Sebab, hanya dengan hal itu, proses politik dan demokrasi di Tanah Air akan semakin sehat dan beradab.

Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/12), mengatakan, komitmen untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, termasuk dalam berpolitik, harus tetap dimiliki seluruh elemen masyarakat.

”Meski kita akan memasuki tahun politik pada 2018, komitmen Pancasila harus tetap dijaga agar politiknya sehat, beradab, dan tidak jatuh pada saling melakukan persekusi,” katanya.

Kemarin, Yudi bersama dengan sejumlah Dewan Pengarah UKP-PIP, di antaranya KH Ma’ruf Amin, A Syafii Maarif, Mahfud MD, dan Said Aqil Siroj, beraudiensi dengan Presiden.

Ma’ruf menuturkan, pertemuan tertutup itu salah satunya membahas berbagai isu kebangsaan yang berkembang belakangan ini, termasuk soal indikasi berkembangnya paham anti-Pancasila serta isu suku, agama, ras, dan antar-golongan yang mungkin kembali dimunculkan.

Presiden meyakini Pancasila dapat menjadi penangkal bagi berkembangnya isu-isu yang mengarah pada perpecahan bangsa. Dengan menerapkan Pancasila, komunikasi serta hubungan antarmasyarakat akan tetap baik meski berbeda suku, agama, dan ras.

Karena itu, lanjut Yudi, Pancasila harus ditanamkan kepada semua kalangan tanpa kecuali. Jika selama ini UKP-PIP hanya bisa mengintervensi kementerian/lembaga agar menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap program dan kebijakan, ke depan lembaga itu diberi kewenangan untuk menanamkan Pancasila langsung kepada masyarakat.

”Ini untuk memastikan pemerintah dan masyarakat berpegang teguh pada komitmen Pancasila,” katanya.

Untuk memudahkan kerja UKP-PIP, Presiden menyepakati penguatan lembaga itu. Penguatan akan dilakukan dengan menetapkan status UKP-PIP menjadi setingkat kementerian.

Ma’ruf mengatakan, penguatan UKP-PIP diperlukan agar lembaga itu lebih percaya diri. Apalagi, selama ini, UKP-PIP bertugas mengoordinasikan kementerian dan lembaga. Jika posisi UKP-PIP masih di bawah kementerian, dikhawatirkan akan kesulitan dalam melakukan fungsi koordinasi.

Terkait dengan hal itu, lanjut Yudi, Presiden akan segera mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017. Perpres baru itu nantinya mengatur status kelembagaan UKP-PIP menjadi setingkat menteri dengan masa kerja tak terikat dengan masa jabatan presiden-wakil presiden.

 

 

YS/ IslamIndonesia/ Sumber: Harian Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *