Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 19 February 2014

UGM Cabut Larangan Ateisme


www.mappijatim.or.id

Setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak, Universitas Gadjah Mada akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan menganut dan/atau menyebarkan kepercayaan, paham ateisme, atau ajaran lainnya yang tidak diakui oleh negara.

“Setelah dikaji lebih lanjut aturan ini bisa menjadi multitafsir, sehingga diubah,” kata Humas UGM, Wijayanti, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (19/2).

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 12 Peraturan Rektor Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM, yang berbunyi:

“Setiap Mahasiswa dilarang menganut dan/atau menyebarkan paham ateisme atau agama, kepercayaan, atau ajaran yang tidak diakui oleh Negara Republik Indonesia.”

Sementara itu, sebelumnya Rektor UGM, Pratikno dalam keterangan tertulisnya meminta maaf atas pencantuman Pasal 12 itu. “Tidak ada niat untuk membatasi keberagaman mahasiswa,” kata Wijayanti selaku juru bicara UGM seperti dilansir tempo.

Wijayanti mengakui, sebelumnya pihak UGM mendapat sejumlah kritik terkait adanya anggapan bahwa perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu tidak mendukung kebebasan beragama.

“Perubahan ini supaya mahasiswa menghormati agama dan kepercayaan mahasiswa UGM yang lain,” katanya.

Kini pasal 12 itu diubah dengan bunyi, “Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dilarang bersikap dan melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, kepercayaan, ajaran, budaya dan/atau adat istiadat tertentu.”

Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu mulai terbit 6 Januari 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *