Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 06 February 2014

UAE Berlakukan Undang-undang Wajib Menyusui Bayi Selama 2 Tahun


REUTERS

Uni Emirat Arab (UEA) telah memberlakukan peraturan baru dalam undang-undangnya. Pasalnya, Dewan Federal National Council UAE mewajibkan semua ibu untuk menyusui bayinya selama dua tahun.

Tak tanggung-tanggung, suami pun bisa menuntut sang istri bila istrinya tersebut tak mau menyusui anaknya.

Terebosan baru ini, pemerintah ambil setelah mereka meneliti manfaat ASI bagi bayi. Satu di antaranya mengurangi obesitas atau kelebihan berat badan bayi. Selain itu, aturan ini juga merupakan langkah awal bagi pemerintah untuk dapat memberikan hak-hak mendasar bagi anak-anak.

Pihak pemerintah mengatakan bahwa diberlakukannya aturan tersebut sejatinya untuk memperkuat ikatan antara ibu dan bayinya, seperti pula dijelaskan dalam Al-Qur’an. Sehingga, dewan menegaskan jika menyusui anak hingga berusia dua tahun adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan, bagi seorang perempuan.

Jika seorang perempuan karena satu dan lain hal tidak bisa menyusuinya, maka negara harus menyediakan seorang perempuan yang bisa menyusui bayi itu. Namun, sejauh ini tidak dijelaskan bagaimana sistem itu diimplementasikan.

“Ini memang bisa menjadi beban tambahan. Sebab, jika menyusui harus diatur hukum maka konsekuensinya akan ada kasus-kasus baru di pengadilan,” kata Al Roumi, seperti dikutip dari Kompas.com (6/1)

Aturan yang diterbitkan mulai Januari lalu itu tak serta merta berjalan mulus. Sejumlah kalangan, dari produsen susu hingga organisasi, seperti Out of the Blues–yang berfokus membantu para ibu yang memiliki masalah pasca-melahirkan mempertanyakan UU ini.

“Kami sangat sepakat bahwa menyusui bayi adalah hal terbaik  yang bisa dilakukan seorang ibu dan peraturan baru ini sangat baik serta sesuai dengan anjuran internasional,” kata kelompok itu dalam surat terbuka yang dimuat harian The National.

“Namun, banyak ibu baru yang menghadapi masalah pasca-melahirkan, sehingga menurut kami menegakkan undang-undang yang membuat seorang ibu berpotensi menghadapi hukuman, nampaknya merupakan langkah yang terlalu jauh,” tambah organisasi itu.

Organisasi itu menambahkan, sejauh ini tidak dijelaskan pihak yang akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah seorang perempuan mampu atau tidak mampu menyusui bayinya.

Sementara itu, anggota dari kelompok pendukung menyusui yang berbasis di Amerika Serikat, Marie-Claire, menyambut baik peraturan undang-undang baru itu.

“Ibu menyusui membutuhkan dukungan informasi bukan ancaman,” tutur mereka seperti dikutip dari metrotv.news.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *