Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 17 December 2019

Tujuh Sikap Muhammadiyah atas Persoalan Uyghur


islamindonesia.id – Tujuh Sikap Muhammadiyah atas Persoalan Uyghur

Mencermati permasalahan hak asasi manusia (HAM) di Xinjiang dan pemberitaan media massa asing, nasional, dan media sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan sikap.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 507/PER/I.0/I/2019 tentang Permasalahan di Xinjiang. Berikut tujuh poin pernyataan PP Muhammadiyah yang diunggah di laman muhammadiyah.or.id, Senin (16/12):

1. Menyesalkan pemberitaan Wallstreet Journal yang menyebutkan adanya fasilitas dan lobi-lobi Pemerintah Tiongkok terhadap PP. Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia  sebagai upaya mempengaruhi sikap politik Muhammadiyah, NU, dan MUI atas permasalahan HAM di Xinjiang. Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan fitnah yang merusak nama baik Muhammadiyah, NU, dan MUI. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak agar Wallstreet Journal meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya.

2. Mendesak kepada Pemerintah Tiongkok untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi dan akses masyarakat internasional mengenai kebijakan di Xinjiang dan Masyakarat Uyghur. Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, khususnya kepada masyarakat Uyghur atas dalih apapun.  Pemerintah Tiongkok hendaknya menyelesaikan masalah Uyghur dengan damai melalui dialog dengan tokoh-tokoh Uyghur dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara identitas.

3. Mendesak kepada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, Rohingnya, Palestina, Suriah, Yaman, India, dan sebagainya.

4. Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami umat Islam, khususnya di Xinjiang.

5. Mendesak Pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti arus aspirasi umat Islam dan bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan  beberapa negara lainnya.

6. Menghimbau umat Islam agar menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan penuh kearifan, rasional, damai, dan tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan persatuan bangsa. Hendaknya tidak ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan masalah Uyghur sebagai komoditas politik kelompok dan partai tertentu serta mengadu domba masyarakat dengan menyebarkan berita yang menyesatkan dan memecah belah umat dan bangsa melalui media sosial, media massa, dan berbagai bentuk provokasi lainnya.

7. Menghimbau kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah untuk konsisten menyikapi persoalan dengan cerdas, berpegang teguh pada khittah dan kepribadian Muhammadiyah, tidak terpengaruh berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Sikap dan pandangan  Muhammadiyah disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan semangat dakwah amar makruf nahi munkar untuk perdamaian dunia, perlindungan atas kemanusiaan, dan keselamatan semesta.

Rekomendasi Persoalan Uyghur

Peneliti senior LIPI, Ahmad Najib Burhani, juga memuat sebuah pernyataan senada dengan PP Muhammadiyah sebagai sebuah rekomendasi tentang persoalan uyghur.

Najib Burhani secara pribadi mengunggah pernyataan yang dia beri judul “Rekomendasi Persoalan Uyghur” dalam akun twitternya, Senin (16/12).

Berikut isi pernyataannya:

1. Pemerintah Tiongkok harus terbuka terkait kasus ini & membolehkan wartawan serta peneliti asing untuk mengakses dan meneliti persoalan uyghur.

2. Memperkenankan aktivis HAM untuk datang ke “camp-camp” itu dan melakukan penelitian secara bebas.

3. Kepada beberapa pihak yang melakukan politisasi terhadap isu ini agar segera berhenti.

4. Kepada mereka yang menggunakan isu uyghur untuk menyulut kebencian kepada etnis Tionghoa di Indonesia, itu adalah tindakan jahat dan memecah belah kesatuan bangsa.

5. Solidaritas kepada mereka yang tertindas semestinya tidak memandang agama atau  atau golongan, serta mereka yang mengangkat isu ini perlu juga menunjukkan kepedulian terhadap mereka yang tertindas di tanah air.

6. Kepada pemerintah Indonesia agar menunjukkan solidaritas kepada kelompok Uyghur namun pada saat bersamaan mewaspadai kelompok yang menjual segala isu ketertindasan umat untuk memupuk kebencian.

https://twitter.com/najibburhani/status/1206368388345294849

Malik/IslamIndonesia/Foto Utama: Screen Shot KJ Vid on YouTube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *