Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 27 May 2012

Tokoh Islam Gugat UU Migas


Gugatan sejumlah tokoh Islam dan 12 ormas Islam terhadap UU Minyak dan Gas (Migas) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/5)

Tokoh Islam yang masuk dalam daftar pemohon judicial review itu antara lain, Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi Ali Mochtar Ngabalin. 

Para tokoh Islam meminta MK membatalkan UU Migas karena dinilai pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. 

Menyikapi gugatan tersebut, pemerintah membantah dan mempertanyakan balik kepentingan pemohon menggugat UU Migas. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo menegaskan, bahwa materi yang dimohonkan untuk diuji telah pernah dilakukan uji materi dan diputuskan oleh MK melalui putusan 002/PUU-I/203 dan 20/PUU-V/2007.

Menurut Evita, materi muatan ayat, pasal dan atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali kecuali dengan alasan lain atau berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *