Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 29 January 2019

Tilep 1,2 T Duit Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara


islamindonesia.id – Tilep 1,2 T Duit Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

 

Muhammad Hamzah Mamba, CEO PT Abu Tour and Travel akhirnya divonis 20 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019) Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing mengatakan Hamzah terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Putusan ini sama dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Namun dalam tuntutannya JPU menambahkan kewajiban Hamzah membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Sedangkan menurut putusan majelis hakim Hamzah diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini Hamzah melalui kuasa hukumnya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Hal senada diungkapkan JPU Darmawan yang menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Seperti diketahui, Hamzah Mamba melalui perusahaannya PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tour and Travel diduga melakukan penipuan terhadap 86.720 jemaah umrah. Uang jemaah senilai Rp 1,2 triliun didiga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah seperti rumah, apartemen, mobil, dan motor gede. Selain itu uang hasil penggelapan itu juga mengalir ke beberapa perusahaan lain milik Hamzah.

Selain Hamzah, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, istri Hamzah yang juga Direktur PT Abu Tour Nursyahriah Mansyur, Manajer Keuangan Muhamad Kasim, dan Komisaris PT Abu Tour Chaeruddin.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *