Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 21 November 2015

Teroris Ahli Perakit Bom Menghirup Udara Bebas


Terpidana kasus terorisme Kelompok Cibiru Bandung, Helmy Priwardhani, akhirnya menghirup udara bebas. Jaringan teroris ahli perakit bom itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, Kamis kemarin (20/8).

“Dia bebas murni setelah dapat remisi selama enam bulan,” kata Kepala sipir Banceuy Agus Irianto.

Sebelum di Bandung, Helmy pernah meringkuk di Lapas Magelang, lalu dipindahkan ke Nusakambangan pada 18 Juni 2014.

Helmy beserta Kurnia Widodo, Fahrur Rozi, Muhammad Iqbal, dan Abdul Ghofur terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Jalan Manisi, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada 2010. Kemudian Pengadilan Negri Jakarta Barat memvonis Helmy enam tahun penjara pada 21 Juni 2011.

“Sikap serta lainnya enggak ada masalah. Baik tertutup dan tidak banyak aktivitas,” kata Agus dibalik alasan bebasnya Helmy.

Pada 2014 saat jadi tahanan di Magelang, Helmy dan kelompok teroris lainnya pernah terlibat  bentrok dengan petugas, akibatnya tiga petugas mengalami luka-luka di bagian pelipis dan wajah.

Kericuhan dipicu ketika Helmy serta kawan-kawannya tidak mengindahkan aturan lapas dan tidak terima ditegur oleh petugas Lapas.

“Sebelumnya kami sudah memperingatkan agar rombongan itu tidak masuk semuanya secara bersamaan. Karena, sesuai peraturan di sini hanya diperbolehkan lima orang pembesuk dengan batasan waktu 30 menit,” ujar staf keamanan Lapas saat itu.

 

MA/Detik/IslamIndonesia.  Gambar: http://m.galamedianews.com/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *