Satu Islam Untuk Semua

Monday, 10 July 2017

Terkait Investasi, Ustadz Yusuf Mansur Kembali Dipolisikan  


islamindonesia.id – Terkait Investasi, Ustadz Yusuf Mansur Kembali Dipolisikan

 

Ustadz Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur berhadapan lagi dengan perkara hukum terkait investasi Condotel Moya Vidi. Pelapornya ialah empat investor asal Surabaya, Jawa Timur yang merasa ditipu oleh terlapor. Ustadz yang sering tampil di televisi itu dituduh melakukan dugaan penipuan pada investasi yang dikelolanya.

Laporan itu diserahkan para terlapor oleh kuasanya, Sudarso Arief Bakuama, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya pada Kamis, 15 Juni 2017 lalu. Laporan yang kini tengah diteliti Kepolisian itu bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur. Laporan serupa juga dilayangkan korban di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sudarso menjelaskan, investasi Condotel Moya Vidi ditawarkan Yusuf Mansur sekira tahun 2012-2013 silam. Dai muda itu pun merekrut investor di seluruh Indonesia. Jumlahnya ribuan orang investor, termasuk keempat kliennya asal Surabaya untuk ikut andil usaha pembangunan condotel.

Investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, lanjut Sudarso, berbentuk sertifikat. Harganya Rp 2,75 juta per lembar sertifikat. Tentu saja ada keuntungan yang dijanjikan. “Ada juga investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Jatim.

Belakangan, tutur Sudarso, program investasi tersebut bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan menyoroti dan menghentikan investasi yang dijalankan Yusuf Mansur tersebut. Investasi yang dikumpulkan dari ribuan jemaah pun dialihkan untuk membangun hotel, bukan condotel seperti kesepakatan awal. “Pengalihan aset itu hanya diberitahukan terlapor melalui websitenya,” ujarnya.

Banyak investor bingung karena programnya tidak jelas. Karena itu, sebagian dari mereka lalu melaporkan Yusuf Mansur  ke Markas Besar Kepolisian RI pada 2016 lalu. Perkara dengan pelapor Darmansyah itu berujung damai, setelah Yusuf Mansur  mengembalikan modal investasi dan keuntungan pelapor.

Belakangan bermunculan anggota investor program Yusuf Mansur yang ingin melapor ke polisi. Di antaranya empat investor asal Surabaya yang melapor ke Polda Jatim. “Saya rasa nanti akan menyusul laporan dari investor Condotel Moya lain. Tidak hanya di Surabaya, tetapi di daerah lain juga,” kata Sudarso.

Rahmad Siregar, pengacara korban kasus dugaan investasi bodong Condotel Moya, mengungkapkan bahwa terlapor kasus itu, Ja’man Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur, sempat menawarkan perdamaian dan meminta agar cabut laporan di kepolisian. Tetapi pihak korban mengabaikan tawaran itu.

“UYM (Ustad Yusuf Mansur) sempat minta agar laporan itu dicabut, namun itu tidak saya tanggapi. Karena kejadian sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditepati (oleh Yusuf Mansur),” kata Rahmad Siregar kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (9/7/2017).

Rahmad menjelaskan, sebelum kliennya melapor ke Polda Jatim pertengahan Ramadhan lalu, Yusuf Mansur menawarkan jalan kekeluargaan. Kesepakatan sempat terjadi, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan semua dana investasi yang diterima dari korban. “Tapi itu gagal sehari sebelum realisasi,” katanya.

Saat ini, jelas Rahmad, ada sepuluh laporan baru disiapkan korban dari beberapa daerah, tiga di antaranya dari Jawa Timur. Untuk laporan yang sudah masuk, dia akan mengkonfirmasi ke Polda Jatim pada Senin (10/7/2017) hari ini.

“Besok kami akan ke Polda Jatim untuk menanyakan tindaklanjut laporan kami,” ujarnya, hari Minggu kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa Polda pasti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Termasuk kasus tersebut (dugaan investasi bodong dengan terlapor Yusuf Mansur),” katanya melalui pesan singkat.

***

Kita harapkan kasus hukum yang sedang menimpa Ustadz Yusuf Mansur ini segera berakhir, baik dengan jalan kekeluargaan maupun lewat jalur hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Terutama agar kiprah dakwah dai muda ini dapat kembali berjalan normal, sementara para pihak pelapor, jika memang benar-benar terbukti dirugikan, dapat segera mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang sudah dijanjikan.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *