Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 25 October 2016

Tanggapi Seruan GNPF MUI, Kapolri: Kawal dan Awasi Kasus Ahok Tanpa Kerahkan Massa


islamindonesia — Tanggapi Seruan GNPF MUI, Kapolri: Kawal dan Awasi Kasus Ahok Tanpa Kerahkan Massa

Dalam beberapa hari terakhir, kembali beredar pamflet Seruan Jihad Konstitusional Bela Agama & Negara secara masif melalui media sosial. Seruan itu berasal dari sejumlah organisasi massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), yang akan menggelar Aksi Bela Islam II dengan tagline “Ayo… Penjarakan Ahok!!! Karena menista agama, menodai Al-Qur’an, melecehkan ulama, dan menghina umat Islam.”

Dalam pamflet yang sama juga disebutkan bahwa apa yang akan dilakukan itu bukan termasuk aksi SARA & Politik Pilkada tapi merupakan aksi penegakan hukum. Dinyatakan pula bahwa aksi demo tersebut akan dilakukan pada hari Jumat, 4 November 2016, seusai Shalat Jumat di Istiqlal dilanjutkan aksi longmarch menuju Istana Negara.

Menanggapi hal ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tanpa perlu dilakukan dengan upaya pengerahan massa. Karena Tito yakin bahwa Polri pasti akan mengusut kasus penistaan agama ini dengan netral dan objektif, meski tanpa adanya desakan dan unjuk rasa ribuan massa seperti pernah terjadi sebelumnya.

“Kita adalah negara demokrasi, kita serahkan pada aturan main dan aturan hukum yang ada. Silahkan dikawal proses-proses hukum itu tanpa perlu untuk melakukan tekanan-tekanan dengan pengerahan massa,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/10/2016). Dia juga memastikan, proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ini, kata dia, kasus ini sudah masuk proses penyelidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Ahok sebagai terlapor.

Ada atau tidak adanya tekanan masyarakat melalui pengerahan massa, kata Kapolri, tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Polri dalam menyelidiki kasus ini. Dia justru khawatir pengerahan massa hanya akan menimbulkan anarkisme.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, tidak melakukan upaya-upaya pengerahan kekuatan dan lain-lain, yang dapat berujung pada anarkistis yang akan merugikan kita semua,” ucap Tito.

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok yang mengutip ayat suci Alquran di Kepulauan Seribu. Seluruh laporan ditangani oleh Bareskrim Polri. Ahok pun sudah diperiksa dan diminta keterangan penyidik Bareskrim hari ini.

Sementara Ahok sendiri meminta agar polemik mengenai ucapannya itu tak lagi diperpanjang karena dirinya sudah meminta maaf.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *