Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 10 August 2017

Soal Patung di Tuban, KH Ma’ruf Amin Minta Pemda Segera Redam Konflik Sosial


islamindonesia.id – Soal Patung di Tuban, KH Ma’ruf Amin Minta Pemda Segera Redam Konflik Sosial

 

Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH.Ma’ruf Amin angkat bicara soal kontroversi patung panglima perang Kongco Kwan Sing Tee Koen di Klenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur, ditutup kain putih. Pria yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia ini meminta Pemerintah Kabupaten Tuban segera mencari solusi agar konflik dapat diredam.

“Untuk sesuatu hal yang sudah terjadi, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah untuk meredam konflik sehingga tidak terjadi tindakan anarkis oleh masyarakat,” kata dia, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil, Kabupaten Bangkalan, seperti dilansir liputan6.com 9 Agustus 2017.

Menurut Makruf, masyarakat harus mengambil pelajaran dari kejadian ini. Jika hendak membuat sesuatu, kata dia, sebaiknya dipikirkan kemungkinan akan menimbulkan protes atau tidak.

“Jika berpotensi jadi polemik, sebaiknya tidak usah dilaksanakan,” kata dia.

Makruf melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih peka membaca situasi. Bila ada pengajuan izin membangun sesuatu dari warga, pemerintah daerah mestinya mengkaji lebih dalu apakah berpotensi konflik atau tidak. “Kalau berpotensi konflik, jangan diberi izin,” ungkap dia.

Sebelumnya, puluhan orang dari berbagai elemen menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Jatim. Mereka mendesak agar patung tersebut segera dirobohkan karena tidak terkait dengan sejarah bangsa Indonesia.

Patung setinggi lebih dari 30 meter yang berdiri menghadap ke laut tersebut diresmikan pada 17 Juli 2017 lalu oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Patung tersebut dinobatkan sebagai patung dewa terbesar se-Asia Tenggara.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki  menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam merespons fenomena ini. Negara harus menempatkan seluruh warganya pada kedudukan yang sama. Jika ada persoalan, hukumlah yang ditegakkan. Bukan dengan cara main hakim sendiri. “Jadi setiap ada tindakan intoleransi atau tindakan semena-mena, misalnya menghancurkan patung, benda seni dan sebagainya, harus dilakukan tindakan hukum,” ujar Teten seperti dilansir kompas.com.

 

YS/ Islam Indonesia/ Foto: Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *