Satu Islam Untuk Semua

Sunday, 22 January 2017

Sikap Tegas dan Proporsional Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Terkait Pro-Kontra FPI


islamindonesia.id – Sikap Tegas dan Proporsional Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Terkait Pro-Kontra FPI

 

Belum lama ini beredar surat pernyataan sikap terbuka yang dikeluarkan oleh Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) dalam menyikapi maraknya aksi anti kebinekaan, intoleransi dan unpluralisme yang terjadi di Indonesia, tak terkecuali imbauan terhadap FPI beserta pihak-pihak lain, baik yang pro maupun yang kontra terhadap keberadaan ormas pimpinan Habib Rizieq tersebut.

Seperti dimuat dalam catatan akun FB atas nama M. Husni Fahruddin Ayub, selaku Sekjend LKK, disebutkan bahwa Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kalimantan Timur, sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbasis kearifan lokal berasas Pancasila dan UUD 1945 dengan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki visi menciptakan masyarakat Kalimantan Timur yang adil, makmur dan sejahtera melalui misi mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kutai. Dalam catatan yangsama disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan “masyarakat Kutai” adalah “manusia yang beranak pinak, tinggal dan menetap, bekerja dan yang berdedikasi membangun Kalimantan Timur”.

Lebih lanjut dinyatakan, LKK berkeyakinan bahwa daerah yang kuat akan menciptakan Indonesia yang jaya, karena pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berpondasikan kearifan lokal yang memiliki semangat pluralisme, toleransi dan jiwa gotong royong di tengah kemajemukan suku, agama, ras, adat istiadat dan bahasa.

Atas dasar asas dan landasan yuridis organisasi LKK, yang berkesesuaian dengan aturan perundangan di NKRI maka demi menyikapi friksi-friksi yang menjurus ke arah konflik horizontal dan bisa memporak-porandakan keutuhan berbangsa dan bernegara, maka dengan tegas LKK mengambil sikap:

1. Bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

2. Bahwa setiap manusia, siapapun dan kelompok apapun yang telah melanggar dan menentang asas dan dasar-dasar negara serta nilai nilai berbangsa dan bernegara dengan melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum maka seketika itu juga supremasi hukum harus ditegakkan, karena hukum adalah panglima di NKRI;

3. Bahwa setiap manusia di NKRI memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan, hak menyampaikan pendapat, hak berkumpul dan hak berkeyakinan serta hak-hak universal lainnya yang diakui dan dilindungi oleh negara, namun ada batasan yang sangat jelas dalam menyalurkan hak-hak tersebut. Ketika batasan tersebut dilanggar maka hukum harus ditegakkan;

4. Bahwa menyikapi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan pro dan kontra terhadap gerakan yang dilakukannya, maka LKK menegaskan:

A. Meminta kepada FPI sebagai sesama ormas yang memiliki ribuan anggota, untuk dapat introspeksi dan mereorganisasi diri sesuai dengan AD-ART organisasi karena FPI memiliki asas yang jelas berkesesuaian dengan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena kami menyadari sangat sulit memonitor gerakan-gerakan personal yang di luar dari garis komando organisasi sehingga bisa menimbulkan antipati sebagian masyarakat, buatlah FPI dicintai bangsa Indonesia dan mengedepankan hukum dalam setiap geraknya.

B. Terhadap kelompok-kelompok di luar organisasi FPI yang pro dan kontra terhadap kehadirannya tersebut agar menyalurkan aspirasinya sesuai peraturan perundangan. Bila kelompok-kelompok yang pro dan kontra tersebut melakukan gerakan-gerakan yang dapat menimbulkan dampak negatif dan memicu konflik horisontal apalagi secara nyata melakukan provokasi dan tindakan anarkis serta bertentangan dengan hukum, maka kami LKK akan dengan tegas menyatakan sikap yakni siap berhadapan dengan kelompok-kelompok tersebut demi keutuhan NKRI secara umum dan khususnya menjaga kondusifitas Benua Etam Kalimantan Timur;

5. Bahwa LKK meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kalimantan Timur untuk secepatnya melakukan langkah-langkah persuasif bila perlu preventif terhadap personal-personal dan atau kelompok-kelompok termasuk FPI serta kelompok-kelompok yang pro dan kontra terhadap kehadiran FPI yang diindikasikan dapat mengganggu kondusifitas, keamanan dan ketertiban. Jangan sampai ada kesan bahwa kepolisian melakukan pembiaran terhadap gejolak yang berkembang sekarang ini sehingga berefek kepada ketidakpercayaan sebagian rakyat terhadap polisi dan pemerintah;

6. Bahwa LKK meminta kepada FPI, kelompok-kelompok yang pro dan kontra terhadap kehadiran FPI khususnya di Kalimantan Timur untuk bersikap tenang, jangan melakukan gerakan-gerakan yang akan menyulut ketidakharmonisan karena saat ini Kalimantan Timur sangatlah kondusif. Sampaikan aspirasi secara baik melalui diskusi serta musyawarah mufakat, dan marilah kita bersama-sama menjaga Kalimantan Timur dari kelompok-kelompok yang anti kebinekaan, anti pluralisme dan intoleransi.

Demikian Surat Pernyataan Sikap Terbuka Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kalimantan Timur.

LKK siap menjaga keutuhan NKRI dan bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang anti kebinekaan, anti pluralisme dan intoleransi.

Samarinda, 21 Januari 2017

Yang membuat pernyataan,

Pimpinan Laskar Kebangkitan Kutai (LKK),

Adji Pangeran Haryo Yudho Putro (Dewan PENASEHAT)

Adji Edo (Ketua)

M. Husni Fahruddin Ayub (Sekjend)

 
EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *