Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 26 November 2016

Seru Tolak Makar, Inilah 3 Komitmen Kebangsaan dan Kenegaraan MUI


islamindonesia.id – Seru Tolak Makar, Inilah 3 Komitmen Kebangsaan dan Kenegaraan MUI

 

Seolah merespon berkembangnya isu liar terkait rencana makar seperti pernah disampaikan oleh Kapolri, MUI kembali menggelar Rapat Kerja Nasional II yang berlangsung di Ancol (23-25/11/2016).

Pembukaan Rakernas dihadiri pengurus MUI seluruh Indonesia dan beberapa pejabat negara. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan turut hadir pada acara ini. Salah satu sasaran Rakernas MUI kali ini, sesuai tema yang diangkat adalah penguatan peran MUI dalam melayani dan melindungi umat.

seru-tolak-makar-inilah-3-komitmen-kebangsaan-dan-kenegaraan-mui

Di akhir Rakernas, MUI menegaskan kembali komitmen kebangsaan dan kenegaraannya yang dirumuskan menjadi 3 poin penting, salah satunya terkait rekomendasi penyelenggaraan Dialog Nasional dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Tiga poin penting komitmen hasil Rakernas II MUI tersebut masing-masing adalah; Komitmen Kebangsaan, Komitmen terhadap Pemerintahan yang Konstitusional dan Rekomendasi Penyelenggaraan Dialog Nasional.

Apa saja pandangan MUI terkait merebaknya isu instabilitas nasional akhir-akhir ini? Berikut ini isi selengkapnya:

Menegaskan Kembali Komitmen Kebangsaan dan Kenegaraan Majelis Ulama Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim,

A. Komitmen Kebangsaan

Mencermati perkembangan situasi kebangsaan akhir-akhir ini yang mengarah pada instabilitas nasional, keretakan bangsa dan suasana saling curiga yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara sesama keluarga bangsa, maka MUI menegaskan kembali komitmen kebangsaan serta ke-Indonesiaan sebagai berikut:

1. MUI menegaskan kembali bahwa eksistensi NKRI tidak lepas dari perjuangan ulama dan umat Islam Indonesia. Dengan demikian komitmen terhadap Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bagi MUI adalah final dan mengikat.

2. MUI mengaskan kembali kalau umat Islam sebagai bagian terbesar bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab yang lebih besar, dalam memelihara keutuhan NKRI, dan menjaga kebhinekaan dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar.

3. MUI menegaskan kembali bahwa kesepakatan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah mengikat seluruh elemen bangsa. Bagi MUI kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab keagamaan (mas’uliyyah diniyyah), sekaligus sebagai tanggung jawab kebangsaan (mas’uhyyah wathaniyyah) yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama (hirasat ad din wa siyasat ad dunya).

4. MUI menegaskan kembali bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik suku, ras, budaya maupun agama dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. MUI berpandangan bahwa umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan dengan prinsip kesepakatan (mu’ahadah atau muwatsaqah), bukan posisi saling memerangi (muqatalah atau muharabah).

5. MUI mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwa tujuan dibentuknya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan yang luhur tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat Indonesia, khususnys umat Islam. Untuk itu MUI meminta pemerintah agar lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil (mustadh’afin), sehingga tidak terus terjadi kesenjangan dan ketidakadilan yang semakin melebar.

B. Komitmen Terhadap Pemerintahan yang Konstitusional

1. Kekuasaan adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada pemerintah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (hirasat ad din wa siyasat ad dunya).

2. Setiap umat Islam wajib menaati pemerintah yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kebijakan dan tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah.

b. Kebijakan dan tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum dan sejalan dengan maqashid al syari’ah.

c. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan substansi ajaran agama telah dimusyawarahkan dengan institusi keagamaan yang berkompeten.

d. Kebijakan pemerintah dalam menyikapi permasalahan kebangsaan secara profesional, proporsional dan berkeadilan.

3. MUI berpandangan bahwa pergantian kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi akan menimbulkan mudharat yang lebih besar sehingga harus dicegah (dar’ul masafid).

C. Rekomendasi Penyelenggaraan Dialog Nasional

1. MUI berkewajiban untuk menjaga dan mengawal keutuhan bangsa dan negara sebagai wujud tanggung jawab untuk mengimplementasikan sila ketiga Pancasila Persatuan Indonesia.

2. MUI sebagai elemen bangsa bertanggung jawab untuk ikut mengambil bagian dalam ikhtiar menjaga, mengawal, merawat keutuhan bangsa dengan semangat merajut persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), oleh karena itu MUI dengan memohon ridha Allah SWT berketetapan hati untuk dilakukannya gerakan dialog nasional yang akan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 24 Shafar 1438H/24 November 2016

Tim Perumus

1. Drs H Zainut Tauhid Sa’adi MSi
2. Dr H Noor Achmad MA
3. Drs H Sholahuddin Al-Aiyub MSi
4. Buya Gusrizal Gazahar Lc MAg
5. Dr Samlan Ahmad
6. Prof Dr Rahmat Syafei
7. KH Ainul Yaqin SSi MSi
8. Arif Fahrudin MA

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

Ditandatangani:

Ketua Umum MUI, Dr. KH Ma’ruf Amin
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H Anwar Abbas MM MAg

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *