Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 09 October 2013

Sertifikasi Halal Obat tidak Wajib


Penentu Sertifikasi

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan, khusus untuk produk obat, penetapan halal kemungkinan besar bukan mandatory atau wajib. Menurut dia, salah satu kendala dalam RUU itu yang masih mengganjal terkait dengan pembentukan lembaga siapa yang berhak menentukan halal tidak suatu produk. 

Versi pemerintah, menurut Baghowi, yakni penunjukkan lembaga atau kampus lalu diberi kewenangan melakukan sertifikasi untuk menguji halal atau tidak sebelum disampaikan ke MUI. 

Sementara itu, kajian akademis RUU jaminan produk halal (JPH) tegas disebutkan bahwa masalah kehalalan obat dan vaksin harus ditangani secara serius dan sangat hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang ada karena bersifat strategis. 

Disebutkan dalam kajian akademis RUU JPH, obat dan vaksin berbeda dari produk konsumsi lain. Pertama, dengan alasan hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat. 

Kedua, konsumen sebenarnya tak menginginkannya karena mereka terpaksa, dan yang ketiga dikonsumsi secara tidak berlebihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *