Satu Islam Untuk Semua

Friday, 25 November 2016

Sejak 3 Tahun Lalu MUI DKI Haramkan Gelar Ibadah di Jalan


islamindonesia.id – Sejak 3 Tahun Lalu MUI DKI Haramkan Gelar Ibadah di Jalan

 

Berbeda dari sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  akan menggelar aksi jilid III dengan Shalat Jum’at berjama’ah di jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta. Rencananya, posisi imam shalat Jumat pada 2 Desember itu ditempatkan di Bundaran Hotel Indonesia.  Lalu bagaimana hukum menggelar ibadah di jalan umum?

Sejak 3 tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah menyatakan kegiatan menggelar ibadah di tempat umum yang memakan ruas jalan-jalan umum, sehingga mengganggu ketertiban umum adalah haram.

Menurut laporan beritasatu.com (10/1, 2013), fatwa MUI ini juga mendapat dukungan Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama mengatakan, fatwa itu akan disosialisasikan ke masyarakat DKI melalui berbagai bentuk media.

Bahkan, MUI DKI Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sempat bertemu dengan Ahok membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua lembaga ini menyoroti secara khusus penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat ibadah.

Sekjen MUI DKI Samsul Maarif mengatakan, MUI DKI telah mengeluarkan fatwa haram menggelar acara ibadah di tempat- tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kelompok-kelompok agama yang sering melakukan kegiatan keagamaan hingga menutup jalan, dinilai haram.

Tidak hanya itu, MUI meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007 tersebut segera menjalankan tugasnya untuk menertibkan ketertiban umum.

Kegiatan yang sudah menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat. Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas oleh Pemprov DKI.

“Contohnya, tabligh akbar yang tutup jalan, itu kan merugikan banyak orang. Misalnya istri anda mau di bawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan cepat, tapi tidak bisa, karena jalan ditutup. Pelanggaran ketertiban umum justru dilakukan para tokoh agama. Pemprov harus tindak tegas, jangan pandang bulu,” katanya.

Khusus ibadah shalat Jum’at di jalan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga telah mengeluarkan fatwa (24/11). Ketua PBNU, KH Said Agil Siradj menyatakan bahwa shalat Jum’at di jalan tidak sah. Menurut Said, fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU dan kepada mazhab Imam Besar Syafi’i dan Maliki.

“Mazhab Maliki dan Syafi’i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah,” katanya.

“Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa,” tambah pria jebolan Ummul Quro Makkah ini.[]

 

YS / islam indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *