Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 11 June 2016

Satpol PP Razia Warteg, Gus Mus: Apa Hanya Warung yang Harus Hormati Ramadhan?


IslamIndonesia.id – Satpol PP Razia Warteg, Gus Mus: Apa Hanya Warung yang Harus Hormati Ramadhan?

images (1)

Dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Serang-Banten, Maman Lutfi, sejumlah aparat berseragam melakukan razia warung-warung makan yang beroperasi di siang hari pada bulan Ramadhan, Rabu (6/7). Salah satu pedagang warteg yang juga seorang ibu separuh baya bahkan menangis menyaksikan seluruh makanannya disita oleh aparat berseragam Satpol PP.

“Ibu keluar!,” kata Maman kepada pedagang warteg yang tampak seorang diri.

“Bapak, tolong pak!” pinta sang ibu memohon makanannya tidak disita.

Dengan segera aparat Satpol PP mengangkut semua makanan jualan sang ibu tanpa ada perlawanan. Seperti diketahui, razia warung makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Perda Nomor 2 Tahun 2010. Sebagaimana dikutip Kompas TV, surat edaran itu untuk mewujudkan toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.

Menanggapi fenomena ini, Pengasuh Ponpes Raudhatu Tholibin KH. Mustafa “Gus Mus” Bisri mengajak untuk merenungkan kembali apa sebenarnya esensi penghormatan dan toleransi di bulan Ramadhan.

“Apakah hanya pedagang-pedagang warung yang harus “menghormati” Ramadan dan mereka yang merusak tatanan justru bisa terus melenggang “melecehkan” kesucian Ramadan? Atau apakah sebenarnya maksud kita dengan penghormatan terhadap Ramadan itu?” katanya seperti dikutip Tempo.co (8/6).

Menurut Gus Mus, di bulan Ramadhan pun kita masih bisa menyaksikan tindakan-tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama. Semudah melihat tokoh-tokoh memamerkan keahliannya mengulas dan memutarbalikkan fakta di bulan yang suci ini.

Alih-alih memaksa pemilik warung menghormati yang berpuasa, senada dengan Gus Mus, Menteri Agama Lukman Hakim sebaliknya menganjurkan juga bagi yang berpuasa untuk memberi hormat pada yang tidak berpuasa seperti musafir, orang sakit dll.

“Warung-warung tak perlu dipaksa tutup. Kita harus hormati juga hak mereka yang tak berkewajiban dan tak sedang berpuasa.” kata Menteri Lukman beberapa waktu yang lalu di akun Twitter pribadinya.

Dalam surat edaran yang merupakan dasar razia itu terdapat aturan pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat yang dimaksud di antaranya bukanya warung makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Serang selama bulan Ramadan. Khusus warung makan dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi.

“Warung nasi, dan restoran yang ada di sekitar kota Serang yang buka dan memberikan makan kepada orang yang tidak berpuasa. Kegiatan tadi merupakan kegiatan awal, dan kita akan lakukan selama bulan Ramadhan,” kata Maman kepada media lepas memimpin operasi razia warung makan.

 

YS/IslamIndonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *