Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 21 February 2018

Salurkan Dana Zakat 5 Miliar, Baznas Gandeng Ormas


islamindonesia.id – Salurkan Dana Zakat 5 Miliar, Baznas Gandeng Ormas

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk menyalurkan dana zakat sebesar Rp5 miliar.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan Baznas dalam mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) juga melibatkan berbagai saluran, di antaranya Baznas Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta berbagai lembaga, ormas dan yayasan.

“Pendistribusian dana ZIS itu, baik langsung kepada mustahik (pihak yang berhak menerima zakat) maupun melalui kerja sama bidang-bidang tertentu dalam membantu mustahik,” katanya, Senin (19/2/2018) kemarin.

Dia menyampaikan hal itu seusai bersama Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, secara simbolis menyerahkan dana kerja sama penyaluran zakat Baznas melalui LAS berbasis Ormas Islam di kantor pusat MUI di Jakarta.

Menurutnya, dukungan ormas-ormas besar Islam dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu percepatan penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat.

Adapun LAS berbasis Ormas Islam itu antara lain Lazis Muhammadiyah, Lazis Nahdlatul Ulama dan LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Pusat Zakat Umat Persis dan Lazis Wahdah Islamiyah.

“Pendistribusian melalui LAZ dan Lazis akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh dana zakat itu disalurkan kepada asnaf zakat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, mengatakan Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), dan audit syariah.

“Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai syariat dan fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah Baznas dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat,” tegasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *