Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 20 November 2013

RUU Keuangan Haji Perlu Prinsip Syariah


Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Dadan Muttaqien Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu menerapkan prinsip syariah untuk memberikan nilai manfaat kepada jamaah calon haji. 

“Penerapan prinsip syariah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji akan menjamin kepastian setiap calon haji untuk menerima nilai manfaat atas dana haji yang diberikan, dan diinformasikan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” katanya di Yogyakarta, Selasa (19/11). 

Dengan demikian, kata Dadan yang juga Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), prinsip syariah penting diterapkan dalam pengelolaan keuangan haji. 

“Berkaitan dengan hal itu, perkembangan teknologi ‘virtual account’ bisa dimanfaatkan untuk memantau pengelolaan keuangan haji, sebagaimana telah diimplementasikan oleh asuransi syariah,” katanya. 

Direktur Pusat Pengkajian Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UII Priyonggo Suseno mengatakan peningkatan nilai manfaat keuangan haji melalui investasi cukup penting. 

“Keuangan haji adalah dana produktif yang memiliki ‘opportunity cost’ yang tinggi. Investasi terhadap dana haji yang dibayarkan oleh calon haji harus dikelola dengan mempertimbangkan efisiensi dan prinsip investasi,” katanya. 

Sebelumnya, Rektor UII Edy Suandi Hamid mengatakan dana haji memiliki potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel. 

“Manfaat yang besar dapat diraih dengan pengelolaan melalui produk investasi dan jasa keuangan berbasis syariah yang produktif dan tidak berisiko tinggi,” katanya. 

Jika dimungkinkan, kata dia, bisa saja lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk membangun apartemen atau hotel di Makkah dan Madinah, atau juga dengan pengusaha katering. 

“Hal itu bisa meredam dan menghilangkan masalah serta keluhan terkait dengan lokasi penginapan yang jauh dari Masjidil Haram atau Nabawi, serta mengeliminasi keluhan terkait soal makanan. Tentu saja semuanya harus dikelola secara syariah dan proporsional,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *