Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 31 May 2012

Roadmap Penghapusan TKI PRT Disiapkan


JAKARTA – Pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) untuk meniadakan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker (PRT) ke luar negeri pada 2017.

Saat ini ada sekitar 3.922.106 warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat secara resmi bekerja di luar negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, penempatan TKI sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri ditargetkan sudah tidak ada lagi selepas 2017. “Kita ingin pekerja yang dikirim bekerja di sektor jasa dan industri,” ujarnya dalam sosialisasi kerja Satgas Perlindungan WNI/TKI di Luar Negeri, kemarin di Jakarta.

Dia mengaku sudah mempersiapkan strategi untuk mencapai target tersebut dalam roadmap zero TKI domestic worker 2017. “Kalaupun terpaksanya masih ada domestic worker, syarat kerja harus seperti pekerja formal,”tuturnya. Sejauh ini, baru segelintir negara tujuan TKI yang bersedia memperlakukan pekerja pembantu rumah tangga seperti pekerja formal,di antaranya Malaysia.

“Jadi, negara yang mempekerjakan TKI sebagai pembantu rumah tangga, kita minta hak-hak pekerja sebagaimana pekerja formal, misalnya diberi hari libur dan lain-lain,”ujar Muhaimin. Menurut dia, jumlah TKI ke luar negeri terus meningkat dari waktu ke waktu.Berdasarkan data Kemlu, kata dia, saat ini tercatat tidak kurang dari 3.922.106 TKI di luar negeri.

“Angka ini diperkirakan hanya setengah dari jumlah riil yang menyatakan keberadaan WNI dan TKI di luar negeri,sebab masih banyak WNI dan TKI yang berada di luar negeri berangkat tanpa diketahui dan tidak melalui prosedur yang semestinya atau ilegal,”bebernya. Ketua Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri, Maftuh Bayuni, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas mendapat apresiasi di negara- negara yang ada WNI/TKI.

“Selama bekerja, satgas berhasil membebaskan 72 TKI dari 227 TKI yang mendapat ancaman hukuman mati di Arab Saudi, RRC, Iran, Malaysia,” paparnya. Maftuh berharap ancaman hukuman mati tidak terulang lagi. Karena itu, satgas merekomendasikan agar dilakukan pembenahan rekrutmen, prapenempatan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri, Humphrey R Djemat, menambahkan, sebelum ada satgas, upaya untuk menangani TKI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri sudah dilakukan perwakilan pemerintah di negara bersangkutan. Namun, dukungan untuk perwakilan masih kurang. Misalnya dalam hal anggaran. Untuk masing-masing perwakilan hanya dialokasikan rata-rata Rp50 juta, itu termasuk untuk biaya mencari bantuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *