Satu Islam Untuk Semua

Friday, 09 December 2016

Rilis Kronologis, Polda Jabar: Tak Ada Pembubaran Paksa Kebaktian Umat Kristiani di Sabuga


islamindonesia.id – Rilis Kronologis, Polda Jabar: Tak Ada Pembubaran Paksa Kebaktian Umat Kristiani di Sabuga

 

Seperti kabar yang beredar di beberapa situs media online dan media sosial, disebutkan bahwa ada pembubaran secara paksa kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung pada Selasa (6/12/2016).

Salah satunya, seperti disampaikan pihak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang menyesalkan terjadinya pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

[Baca: Dinilai Gunakan Tempat Umum, Ormas ‘Bubarkan’ KKR Natal di Bandung]

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pelarangan beribadah tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. Menurutnya, aksi pelarangan seperti yang terjadi di Bandung bisa berdampak buruk terhadap situasi kehidupan antarumat beragama.

Berbeda dengan viral pemberitaan terkait aksi intoleransi yang dikabarkan telah terjadi di Bandung itu, dengan tegas pihak kepolisian justru membantah informasi tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, kegiatan itu berakhir setelah adanya mediasi antara panitia dengan perwakilan dari Ormas.

Nggak ada itu dibubarkan. Ada penolakan, tapi kami (polisi) mediasi, antara panitia dan ormas dan panitia menerima akan mengundur kegiatan yang harusnya kebaktian dewasanya di malam itu,”  kata Yusri, Rabu (7/12/2016).

Untuk itu, dalam rilisnya secara terpisah polisi memaparkan, pada pukul 20.05 bertempat di loby gedung Sabuga, Pdt Dr Stephen Tong memberikan penjelasan kepada seluruh jemaat, yang pada intinya menjelaskan adanya surat penolakan yang dilakukan oleh ormas Islam terhadap KKR tersebut karena kesalahan prosedur. Seluruh panitia KKR disarankan agar mempelajari sehingga kesalahan serupa tidak terjadi.

Kemudian pada sekitar pukul 20.21 WIB kegiatan selesai dan seluruh jemaat KKR meninggalkan gedung Sabuga dengan tertib. “Perwakilan massa aksi dari kelompok PAS pun meninggalkan gedung Sabuga. Kondisi dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Yusri.

Yusri mengakui dari sisi legalitas kegiatan, ada prosedur surat administrasi perizinan yang belum lengkap.

“Yang namanya kegiatan di tempat umum itu pukul 18.00 WIB itu sebenarnya memang nggak boleh. Dalam hal ini panitia tidak melengkapi dokumen pemberitahuan tentang kebaktian yang di malam harinya,” kata Yusri.

Yusri menyebutkan adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan yang dilakukan oleh pihak panitia KKR. Hal ini menjadi alasan protes yang disampaikan Pembela Ahlu Sunah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI).

[Baca: Kang Emil Sebut KKR Natal di Sabuga Level Provinsi, Gubernur Aher: Secara Langsung Kami Tak Terkait]

Dia pun menuturkan KKR yang berlangsung siang hari itu di tempat sama, justru terpantau lancar tanpa penolakan. Karena memang kegiatan siang hari tidak menyalahi aturan dan sesuai perizinannya.

“Kegiatan itu dimulai dari siang. Itu nggak ada masalah. Yang mereka (ormas) agak sedikit protes karena akan berlanjut dilaksanakan di malam hari,” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *