Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 07 February 2018

Respon Menag Terkait Polemik Potong Gaji ASN Untuk Zakat


islamindonesia.id – Respon Menag Terkait Polemik Potong Gaji ASN Untuk Zakat

 

Rencana pemerintah untuk memotong secara langsung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam sebanyak 2,5 persen untuk Zakat, menuai silang pendapat dari sejumlah kalangan, tak terkecuali pihak para ASN yang nantinya akan menjadi sasaran pemotongan gaji tersebut.

Pro dan kontra kali ini serupa dengan apa yang pernah terjadi terhadap rencana pemerintah tahun lalu yang hendak mengalokasikan dana haji yang terhimpun, untuk pembangunan infrastruktur yang dalam tiga tahun terakhir sedang digalakkan pemerintah.

Menanggapi polemik potong gaji tersebut, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa potong gaji untuk zakat itu bukan “kewajiban”. Semua itu semata rencana untuk optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi, dan bukan memaksa para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

Untuk itu, Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Lukman di Istana Negara, Jakarta.

Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. “Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya.

Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN Muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar.

Dengan potensi itu, maka banyak hal yang bisa dilakukan ke depannya untuk pemanfaatannya bagi masyarakat.

Lebih lanjut Menag menjelaskan bahwa bagi mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolok ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *