Satu Islam Untuk Semua

Friday, 29 June 2018

RENUNGAN PAGI – Fiqih Adab


Islamindonesia.id– RENUNGAN PAGI – Fiqih Adab

 

Oleh Abdillah Toha, pengamat sosial dan keagamaan

 

 

 

Fiqih merinci perbuatan yang dilarang, tidak disukai tetapi tak dilarang, dibolehkan, dianjurkan, dan diwajibkan. Dalam bahasa fiqih disebut sebagai haram, makruh, mubah, Sunah, dan wajib.

Semua yang dilarang seperti mencuri, berbohong, menipu, membunuh, dan sebagainya diharamkan. Makruh adalah perbuatan yang tidak disukai tetapi tidak diharamkan seperti puasa Sunah di hari Jumat, dapat pahala bila ditinggalkan. Mubah adalah perbuatan yang dibolehkan dan tidak dilarang seperti berdagang, olah raga, dan sebagainya, tidak haram dan tidak berpahala.

Sunah adalah perbuatan yang dianjurkan (meneladani perbuatan Nabi SAW) dan bila dikerjakan mendapatkan pahala. Wajib adalah perbuatan yang bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan menjadi haram seperti shalat, puasa, zakat, dan sebagainya.

Selanjutnya fiqih merinci lagi seperti ada makruh tahrim, makruh tanzih, Sunah muakkadah, mustahab, mandub, fardhu ‘ain, fardhu kifayah, dan sebagainya.

Fiqih juga sering mengatur sampai sangat rinci dan detail hal-hal yang menyangkut ibadah seperti cara berwudhu, cara shalat, haji, umrah. Fiqih muamalah mengatur hubungan antar manusia seperti hutang piutang, fiqih munakahat tentang perkawinan, fiqih jinayah semacam hukum pidana, fiqih faraidh tentang hukum waris, dan lain-lain.

Berbeda dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam masyarakat, hukum fiqih mengatur juga hubungan manusia dengan Penciptanya (dalam ibadah) dengan menyatakan sah atau tidak.

Yang menjadi fokus renungan kali ini adalah masalah adab atau akhlak yang tampaknya tidak diatur secara rinci dalam teks fiqih. Benar ada banyak buku-buku lain yang membahas soal itu namun sifatnya tidak seperti teks fiqih empat mazhab yang menjadi pegangan ahlusSunah.

Dalam fiqih memang ada bab adab tetapi tampaknya lebih menekankan pada adab beribadah, adab niat, adab membaca Quran, adab berbicara dengan Nabi dan beberapa hal yang bukan merupakan bagian yang membentuk peradaban modern.

Sebagai contoh, membayar zakat mal diwajibkan tetapi tidak ada aturan wajib untuk membantu orang yang memerlukan pertolongan. Menolong orang hanya merupakan pilihan sukarela.

Dalam muamalah, tidak ada peraturan rinci amal apa yang wajib, apa yang Sunah, apa yang haram diluar riba, apa yang makruh dsb. dalam satu bab tersendiri. Ada hadis tentang kewajiban menuntut ilmu tapi fiqih rasanya tidak mengatur kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Juga apakah ada aturan rinci fiqih tentang hal-hal yang dilarang dalam berdakwah atau berkhotbah seperti sangat rincinya aturan tentang penggunaan air untuk wudhu?

Karena fiqih sangat domiman dalam Islam, maka pada praktiknya muslim umumnya menganggap bahwa dia sudah lengkap Islamnya bila tidak melanggar aturan fiqih tentang ibadah, pembagian waris, pernikahan, cerai, dan sejenisnya.

Lebih gawat lagi ketika para dai sering menjajakan pahala dan jaminan ampunan Tuhan bila muslim melakukan ibadah tertentu seperti puasa Sunah, melafalkan zikir-zikir panjang, umrah, dan sejenisnya tanpa menyebut perlunya amal-amal saleh yang nyata.

Padahal tidak sulit mencari dalil-dalil Quran dan hadis yang menyangkut keadaban. Larangan bicara keras, larangan menghina agama lain, perintah untuk menolong dan membantu orang yang dalam kesulitan, larangan merusak alam, dan lain sebagainya, semuanya memiliki dalil yang jelas dalam Quran dan hadis

Saya tidak tahu apakah sudah ada buku khusus tentang fiqih adab yang lengkap. Barangkali sudah saatnya ulama yang mumpuni menulis dan menerbitkan buku fiqih adab atau muamalah lengkap dengan kategori wajib, Sunah, makruh, mubah, dan sebagainya, yang bisa jadi pegangan dari mulai murid-murid sekolah sampai orang dewasa, seperti halnya pegangan buku fiqih tentang ibadah.
Wallah a’lam.

AT – 28062018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *