Satu Islam Untuk Semua

Saturday, 30 September 2017

Refleksi Diri dan Silaturahmi, Hapus Benci dan Cegah Teror Terulang Lagi


islamindonesia.id – Refleksi Diri dan Silaturahmi, Hapus Benci dan Cegah Teror Terulang Lagi

 

Sali, Fahrudin, dan Chatimul masih kukuh dengan pandangannya. Mereka emoh memberi hormat pada bendera Merah Putih dan enggan mengakui eksistensi Republik Indonesia apalagi dasar negaranya, Pancasila.

Ketiganya adalah narapidana terorisme yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. Sali bin Wasiyo, 59 tahun, tersangkut jaringan teroris Poso. Fahrudin bin Wa’Ali, 38, kerabat Ali Mahmudin tersangka peledakan bom Thamrin Jakarta yang saat ini diburu Densus 88. Chatimul Chaosan bin Muhammad Toyib alias Beni, 38, terlibat peledakan Glodok, Jakarta, 2013.

“Saat mereka kami sodori surat pernyataan mengakui NKRI dan Pancasila sebagai ideologi, mereka tidak mau,” kata Kepala Lapas Suherman, di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (19/9/2017) lalu.

Padahal pihak lapas dan Kepolisian DI Yogyakarta telah menghilangkan sekat dengan napi dalam mengubah pandangan radikal dan setuju atas teror dalam dua kali seminggu di lapas Kota Yogyakarta itu. Misalnya pemberian fasilitas Al-Quran dan ajakan shalat bersama.

“Mereka cenderung tertutup bahkan ajakan shalat berjemaah sering kali ditolak,” ujar Suherman.

Selain di lapas, pencegahan aksi teror juga berjalan di luar lapas terhadap mantan narapidana yang dalam pengawasan. “Kami selalu berharap dari program ini para napi terorisme sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu salah,” kata Kepala Sub Direktorat IV Keamanan Direktorat Intelijen Keamanan Polda DI Yogyakarta AKBP Sigit Haryadi saat itu.

Sejumlah upaya itu untuk mencegah aksi teror terulang kembali, terutama oleh mantan pelaku terorisme.  Upaya komprehensifnya, terutama penindakan di bagian hulu, sebenarnya melalui undang-undang. Namun hingga akhir September 2017 ini, aturan tersebut belum tuntas.

Padahal Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais mengatakan aturan itu rampung pada September atau Oktober 2017. Pada awal Juni 2017, ia mengatakan pembahasan revisi mencapai 60% karena beberapa pasal menjadi perdebatan dan belum mufakat.

“Jika melihat fakta, revisi UU Terorisme memang mendesak, mengingat sekarang terorisme bentuknya berubah-ubah dan saat ini ancaman terorisme begitu dekat dari Indonesia dengan keberadaannya di Marawi, Filipina,” kata politisi Partai Amanat Nasional daerah pemilihan DI Yogyakarta ini.

Dengan berlarut-larutnya UU ini, langkah persuasif pada mantan “teroris” menjadi harapan untuk menebar antivirus terorisme terutama di kalangan eks pelaku teror. Ikhtiar itu antara lain melalui silaturahmi antara pelaku aksi dan korban tindakan terorisme. Nagiyah dan Christian Salomo, misalnya, berbagi duka mereka menjadi korban aksi terorisme di depan hadirin termasuk Ali Fauzi, seorang mantan pelaku teror, di forum yang difasilitasi Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Solo, akhir tahun lalu.

Suami Nagiyah, 42 tahun, menjadi korban dalam ledakan bom di Hotel JW Marriott pada 2003. Sebagai sopir taksi, suami Nagiyah kerap mangkal di hotel yang dianggap oleh pelaku teror sebagai representasi Barat dan harus dihancurkan. Nahas, ketika bom meledak, suami Nagiyah tepat di depan hotel. Ia satu dari 12 korban tewas dalam peristiwa itu.

“Saya shock. Tiga anak kami waktu itu masih kecil,” kisahnya sambil menahan air mata.

Kehidupan Nagiyah dan tiga buah hatinya sempat limbung. Ibu rumah tangga itu pun menjadi tulang punggung keluarga. Nagiyah menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya dari berjualan dan sumbangan sejumlah pihak. Kendati 13 tahun berlalu, ia masih ingat respon saat mendengar suaminya tewas karena bom. “Mengapa suami saya yang menjadi korban?”

Kondisi tak kalah memprihatinkan menimpa Christian Salomo, 40 tahun. Korban selamat dari peledakan bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta 2004 itu harus membawa bom di tubuhnya. Dengan luka parah, ia harus melalui sejumlah operasi hingga perlu sekitar 600 jahitan.

“Beberapa pecahan bom seperti di belakang mata dan di paha dibiarkan (di dalam tubuh) karena kalau dioperasi bisa perdarahan dan malah membahayakan,” ujar dia dengan nada tegar.

Christian juga beberapa kali kolaps secara tiba-tiba. Setelah siuman, ia butuh waktu untuk kembali mengenali keluarganya. Kondisi ini membuat dia juga harus beberapa kali mundur dari pekerjaan sehingga kini ia berwirausaha.

“Yang paling sedih, saya sempat tidak tahu siapa anak yang menunggui saya di rumah sakit setelah bangun dari kolaps. Ternyata itu putri saya,” ujar Christian.

Ali Fauzi Manzi pun punya cerita. Ia adik terpidana mati kasus terorisme bom Bali 2002, Ali Imron dan Amrozi. Mantan kombatan dari Moro Islamic Liberal Front MILF (MILF), kelompok Islam ekstrim di Filipina, ini terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia hingga lari dan ditangkap di Filipina.

“Saat dijemput polisi Indonesia, saya berpikir sudah bakal habis,” kenangnya. “Tapi ternyata saya diperlakukan dengan baik bahkan disekolahkan.”

Sejak itu, lambat laun Ali bisa lepas dari lingkaran pergaulannya yang berpotensi bersentuhan dengan aksi terorisme. Ali kini mengajar di sejumlah perguruan tinggi bahkan aktif mengampanyekan bahaya terorisme.

Dalam silaturahmi itu, korban dan (mantan) pelaku teror berdampingan, berjabat tangan, dan berbagi pengalaman. “Ajang ini menjadi kampanye perdamaian dan kemanusiaan,” kata Direktur AIDA Hasibulah Satrawi saat dihubungi, Sabtu (30/9/2017).

“Kasus terorisme itu unik sehingga penanganannya bertahap, merangkul, dan humanis.”

Silaturahmi korban dan napi terorisme pun telah dijalin. Langkah yang sama melibatkan petugas lapas. Tahun lalu, 21 lapas di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berpartisipasi dan menunjukkan hasil positif.

“Petugas lapas bisa menjadi ujung tombak pencegahan terorisme, bukan sekadar juru buka pintu tahanan,” kata Hasibulah.

Duka para korban—yang satu bangsa bahkan satu agama dengan para pelaku teror—bisa diantarkan ke lapas, menembus jeruji-jeruji bui yang dingin, hingga mengetuk hati para napi aksi terorisme hingga mengakui salah bahkan mengubah pandangan radikal mereka.

Upaya membuka diri, refleksi, dan silaturahmi bisa menjadi satu ikhtiar kecil namun penting dalam pencegahan aksi teror. Sebab, seperti kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius di Jakarta, awal tahun ini, “Tidak ada strategi tunggal karena kelompok teror selalu bergerak dinamis mengadaptasi perubahan lingkungan strategis, baik lokal, nasional, maupun global.”

Silaturahmi akan meretas maaf dan menemukan kembali makna kita sebagai bangsa pemaaf.  Di agama pun, dalam hal ini Islam, memohon dan memberi maaf juga menjadi ajaran penting dalam menghapus kesalahan dan mengangkat derajat manusia.

Dengan langkah ini, pelaku aksi teror seperti Sali, Fachrudin, dan Chatimul bisa menanggalkan paham benci dan teror, melangkah dengan pandangan dan kehidupan baru.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *