Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 13 March 2019

Racun VX dan Jalan Panjang Pembebasan Siti Aisyah


islamindonesia.id – Racun VX dan Jalan Panjang Pembebasan Siti Aisyah

 

Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3). Kini Siti sudah bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarganya.

Jaksa penuntut umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada Siti karena kurangnya bukti. Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Indonesia, menjelaskan, “Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni. Tapi disampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan,” kata Yasonna pada Selasa (12/3), sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com.

Namun Yasonna pun mengakui status Aisyah yang tidak bebas murni ini membuat ia bisa kembali berhadapan dengan hukum di Malaysia bila suatu saat nanti ada bukti baru. Meski demikian, Yasonna yakin kasus ini tidak berlanjut karena memang Siti Aisyah tidak bersalah.

 

Kronologis Kejadian

Pada 13 Februari 2017, Kim Jong Nam tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, salah seorang warga negara Vietnam, yang juga sedang berada di bandara, oleh seseorang yang menurut mereka mirip orang Jepang atau Korea, diajak untuk mengikuti reality show untuk program televisi.

Mereka dijanjikan akan diberi uang sebesar RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta, apabila mau melakukan kelakar (prank) terhadap Kim Jong Nam. Mereka diminta untuk mengusapkan semacam cairan kepada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Tanpa mengetahuinya, ternyata yang mereka oleskan itu merupakan zat beracun VX. Cairan yang jernih, berwana jingga, tak berasa, dan tak berbau itu ternyata merupakan racun yang menyasar syaraf sehingga dapat melumpuhkan organ-organ vital lainnya di dalam tubuh manusia.

Dilansir dari BBC, zat tersebut bahkan sudah dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, dan keberadaannya sudah dinyatakan terlarang. Cara kerja racun itu merembes ke dalam tubuh melalui kulit, dan kemudian mengacaukan sistem saraf. Racun itu bahkan dapat digunakan dalam skala besar sekaligus.

Rekaman CCTV memperlihatkan Kim Jong-nam melapor kepada petugas bandara Kuala Lumpur sesudah diolesi zat kimia oleh dua perempuan yang tak dikenalnya. Photo: AFP

Rekaman CCTV memperlihatkan Kim Jong-nam melapor kepada petugas bandara Kuala Lumpur sesudah diolesi zat kimia oleh dua perempuan yang tak dikenalnya. Photo: AFP

Tidak lama setelah dioleskan, Kim Jong Nam melaporkan kepada petugas bandara, mengatakan bahwa ada dua orang perempuan yang memaksa mengusapkan sesuatu menggunakan kain ke wajahnya. Dengan kondisi tubuh yang bergetar, dia kemudian dibawa ke rumah sakit, namun di perjalanan dia keburu meninggal.

Tidak lama setelah peristiwa itu, Siti kemudian ditangkap bersama 11 tersangka lainnya yang berasal dari berbagai negara.

 

Jalan Panjang Pembebasan

Sejak Siti ditangkap, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

Atas instruksi itu, topik tentang Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Malaysia. Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Setelahnya, melalui surat resmi dari pemerintah Indonesia, Yasonna mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com, surat tersebut memuat tiga poin penting. Pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam. Dia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah racun saraf VX yang mematikan.

Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.

Kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh aktor intelektual yang merekrutnya.

Ketiga, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah dia lakukan.

Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak awal, pemerintah RI memang meyakini Siti tak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam. Pemerintah RI melihat justru Siti menjadi korban dalam pembunuhan berencana itu.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, pada Selasa (12/3) mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah mengikui aturan hukum yang berlaku.

 

PH/IslamIndonesia/Photo Fitur: Antara/Wahyu Putro A

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *