Satu Islam Untuk Semua

Tuesday, 27 November 2018

Pro-Kontra Peluncuran Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Menyimpang


islamindonesia.id – Pro-Kontra Peluncuran Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Menyimpang

 

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau yang diberi nama Smart PAKEM, menuai protes karena dianggap berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Aplikasi ini berisi beberapa fitur, di antaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan. Juga data aliran yang ada di Jakarta, di daerah mana ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, cara mengetahui aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dilarang, serta dilengkapi penyebab pelarangan oleh pemerintah dan wadah pengaduan masyarakat tentang aliran yang berkembang di Jakarta.

Seperti dijelaskan Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.

“Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang,” ucap Nirwan.

Menanggapi hal itu, setidaknya ada dua pihak yang hingga saat ini mengaku keberatan dan melayangkan protes atas peluncuran aplikasi tersebut, yakni Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM.

Dalam siaran persnya, YLBHI menyetakan bahwa adanya aplikasi ini justru akan memicu peningkatan konflik di antara masyarakat dan membuat kelompok atau individu penganut agama atau keyakinan yang dituduh sesat semakin rentan keselamatannya, baik jiwa maupun harta bendanya.

YLBHI meminta kejaksaan menghapus aplikasi tersebut karena negara harus menjamin warganya memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihannya masing-masing.

Lebih lanjut, YLBHI meminta Kejaksaan Agung menjalankan wewenangnya dan meminta Kajati DKI untuk membatalkan aplikasi Smart PAKEM.

Sebelumnya, Komnas HAM juga melayangkan kritik atas peluncuran aplikasi tersebut. Menurut Komnas HAM, aplikasi itu berpotensi melanggar HAM, memicu kegaduhan, dan bertentangan dengan semangat toleransi terhadap keberagaman.

“Kami mendesak Kejati dan Kejagung menghapus aplikasi itu,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam Sabtu (24/11/2018).

Merespon desakan Komnas HAM dan YLBHI, pihak kejaksaan melalui Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, justru menegaskan kewenangan lembaganya mengawasi aliran menyimpang seperti sudah diatur dalam UU Kejaksaan.

“Menyikapi perkembangan terkait peluncuran aplikasi Smart PAKEM ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Bahwa untuk mengatur pengawasan, khususnya aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, pemerintah memberikan kewenangan kepada kejaksaan melalui peraturan perundangan,” ujar Nirwan Senin (26/11/2018).

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *