Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 07 June 2012

Polisi Syariah, Beda Aceh Beda Tasikmalaya


Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana membuat Satuan Polisi Syariah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam.

Rencana ini mengagetkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurutnya, pembentukan Satuan Polisi Syariah bukan kewenangan pemerintah daerah.

Di Indonesia hanya Nanggroe Aceh Darussalam satu-satunya daerah yang memiliki polisi syariah. Kemendagri punya jawaban khusus soal ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Tasikmalaya dengan Aceh sangat berbeda.

“Aceh diberikan otonomi khusus. Karena kekhususannya itu, maka kebutuhan lokal (polisi syariah) itu dibuat, dan itu dikawal oleh otonomi khusus. Jadi bisa diterapkan,” ujar Donny begitu sapaannya kepada VIVAnews, Kamis 7 Juni 2012.

Di Aceh telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keistimewaan Aceh diimplementasikan pada penyelenggaraan kehidupan beragamanya dalam bentuk syariat islam. Termasuk membentuk Satuan Polisi Syariah.

Sementara, kata Donny, Tasikmalaya tidak diberikan otonomi khusus itu. “Jadi kalau Aceh ada (polisi syariah) karena berlaku kekhususannya itu,” dia menambahkan.

Walau pun memiliki dasar kuat bagi daerah, yakni Undang-Undang Otonomi Daerah, menurutnya, pemerintah daerah tidak serta merta dengan mudahnya bisa membuat sebuah aturan. “Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” katanya.

Oleh karena itu, Donny mengatakan, dalam dua hari ini Kemendagri akan segera memanggil Pemkot Tasikmalaya dan DPRD untuk meminta penjelasan isi rancangan perda Tasikmalaya dan rencana pembentukan Satuan Polisi Syariah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *