Satu Islam Untuk Semua

Monday, 20 February 2017

Polisi Kembali Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir


islamindonesia.id – Polisi Kembali Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir

 

Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus yang melibatkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

“Hari ini memang mengagendakan lima orang yang akan diperiksa,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Kelima saksi tersebut yaitu Bendahara GNPF MUI Lutfie Hakim, staf Lutfie atas nama Marlinda, dua orang dari pihak Bank BNI, kemudian saksi atas nama Otto.

Seperti diketahui, polisi mengusut dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan yang melibatkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Uang tersebut diduga digunakan untuk aksi bela Islam dan ulama.

[Baca: Didampingi Kuasa Hukum, Bachtiar Nasir Kembali Diperiksa di Bareskrim]

Sebelumnya, Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Bachtiar Nasir mengatakan dana yang disumbangkan masyarakat untuk aksi Bela Islam digunakan untuk dana operasional, konsumsi, pemasangan baliho, bahkan pengobatan korban luka saat aksi 411.

“Sampai kita sumbangkan juga Rp 500 juta ke Aceh dan Rp 200 juta untuk korban di Sumbawa. Anggaran dari saya cuma Rp 3 miliar belum terpakai semua kita rawat betul dana itu,” ujar Bachtiar, Jumat (10/2/2017) lalu.

Bachtiar memastikan, tidak ada satupun pihaknya yang mengalihkan dana dari Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bahkan ia kembali menegaskan namanya tidak masuk dalam struktur yayasan tersebut.

“Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri, jadi gak ada unsur TPPU,” tandasnya.

Meski demikian, secara resmi pihak Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Yayasan Keadilan untuk Semua.Tersangka merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir.

[Baca: Orang Suruhan Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang]

“Rekan BN (Bachtiar Nasir),” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Senin (13/2/2017) lalu.

Rikwanto menjelaskan IA diperintahkan untuk mencairkan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Sedangkan IA bukanlah orang yayasan tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *