Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 19 October 2016

Petisi untuk Penjarakan Ahok terkait Al-Maidah 51 Capai 62 Ribu


islamindonesia.id — Petisi untuk Penjarakan Ahok terkait Al-Maidah 51 Capai 62 Ribu

Buntut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih bakal panjang. Setidaknya ini terlihat pada tandatangan tidak kurang dari 62.037 orang atas petisi untuk mendukung upaya pengusutan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Pengamatan Islam Indonesia Rabu 19 Oktober pukul 10.46, jumlah itu terus bertambah. Sehari sebelumnya jumlah pendukungnya baru 34.405 orang. Selasa sore bahkan jumlah pendukung baru sekitar 20.000 orang.

Petisi dukungan terhadap sikap MUI untuk memenjarakan Ahok itu bisa diikuti melalui website https://www.change.org.

Dalam halaman pertama petisi dukungan itu terdapat penjelasan terkait petisi itu.

Di bawah penjelasan singkat terkait petisi, ada pendapat dan sikap keagamaan Majlis Ulama Indonesia terhadap kasus Al Maidah 51 yang melibatkan Ahok. Dalam sikap itu terdapat 5 poin berikut:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

 

AJ / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *