Satu Islam Untuk Semua

Monday, 17 October 2016

Petisi Soal MUI Raih 5000 Pendukung, Pakar UGM : Jenis Kelamin MUI di Negara Apa?


islamindonesia.id – Petisi Soal MUI Raih 5000 Pendukung, Pakar UGM: Jenis Kelamin MUI di Negara Apa?

Lepas KH. Tengku Zulkarnain menyatakan hukuman ‘dibunuh’ bagi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, terbit petisi di halaman change.org bertajuk ‘Bubarkan MUI’. Terbit lima hari lalu (13/10), dukungan petisi yang ditujukan pada Presiden Jokowi ini menembus angka 5000 orang.

“Mereka yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat tidak seharusnya menjadi provokator dan dalang keributan permasalahan horizontal di antara masyarakat yang plural, apalagi menjadi penebar teror terhadap sesama,” kata pengantar petisi menyinggung keberadaan MUI ini.

Selain mengunggah video ucapan Tengku yang dianggap provokatif, petisi juga menyertakan laporan berita soal sikap diskriminatif  MUI yang menolak Kapolda baru Banten karena dinilai non-Muslim. Petisi ini pun ditanggapi beragam komentar dari berbagai daerah.

Tono Wahyudi misalnya menanggapi, “MUI seharusnya bisa buat kondisi menjadi lebih kondusif karena lembaga ini adalah panutan dari orang Muslim. Jangan memprovokasi dan membuat suasana tambah panas. Seharusnya bisa bijak dalam berkomentar dan menyejukan.”

Alih-alih memberi solusi, KH. Mustafa Bisri menyebut fatwa MUI sering dinilai malah meresahkan. “Pak Jusuf Kalla waktu menjadi wakil presiden sampai berpesan dalam pembukaan Ijtimak Komisi Fatwa MUI agar MUI jangan mengeluarkan fatwa yang meresahkan dan menjadi ketakutan baru, melainkan menjadi solusi,” katanya di kolom ‘Fatwa dan Fatwa’ di harian Jawa Pos.

Menyinggung soal fatwa ‘sesat’, dalam forum Satu Meja beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Muchtar menegaskan bahwa sejatinya perlindungan agama dalam konstitusi untuk setiap orang.

“Kalau kita berbicara soal konsep konstitusi, konstitusi kan bicara soal orang, jadi dia tidak memisahkan siapa pun. Perlindungan agama adalah perlindungan bagi setiap orang,” kata Zainal di Kompas TV.

Karena itu, siapa sebenarnya yang menentukan batasan seperti yang dimaksud agama apa? Siapa saja yang boleh menjadi pemeluknya? Dan sampai batas dimana seseorang dikatakan menyimpang?

“Masalahnya sekarang siapa yang menentukan? Negara menurut saya sampai sekarang, tidak memiliki klausul baku dan jelas untuk menentukan mana batasan itu,” katanya

Kalau Majelis Ulama Indonesia yang menentukan terdapat perbedabatan, katanya. “MUI ini organ apa? Apakah ia bisa dianggap menjadi organ negara?  Kan tidak, MUI bukan organ negara.”

Tengku membantah jika MUI tidak jelas statusnya dalam negara. “Kita tidak boleh dusta juga, ada 8 undang-undang negara ini yang dibuat MUI,” katanya menyebut undang-undang perbankan Syariah sebagai contoh

Menanggapi contoh itu, Zainal mengatakan di Indonesia hanya DPR dan pemerintah yang diberi hak untuk membuat undang-undang. Adapun lembaga lain, termasuk masyarakat umum, hanya bisa memberi masukan.

Tengku tetap menegaskan MUI memiliki peran penting dalam pembuatan undang-undang. “(Yang lain punya hak memberi masukan) tapi tidak ditulis dalam undang-undang. Kalau MUI ditulis secara spesifik (dalam undang-undang).”

Kalau sekedar masukan, jawab Zainal, universitas memberi banyak masukan untuk undang-undang meski tidak mengkalim produk itu atas masukan universitas. Direktur Pukat UGM ini lalu menjelaskan secara umum tentang konsep tata negara kepada Tengku.

“Negara itu ada namanya eksekutif, yudikatif, legislatif, dan ada namanya lembaga negara indepenen. Pertanyaan saya dimana MUI dalam konstelasi ini? Saya setuju aja MUI dipertahankan, tapi mari tentukan jenis kelamin sebenarnya apa dalam struktur negara?”

Karena masalah ‘jenis kelamin’ ini, transparansi keuangan MUI juga dipertanyakan oleh berbagai pihak.  Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin pernah mengatakan pemasukan yang didapat MUI tak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya, MUI tidak berada di bawah satuan kerja pemerintah.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI,” katanya seperti dikutip tempo.co beberapa waktu lalu

Menurut eks petinggi KPK ini, audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik. “Tapi itu kalau MUI yang minta,” ujarnya. Namun, kata Jasin, biasanya audit itu hasilnya bisa dipesan. “Hanya untuk pencitraan saja,” katanya.

Ke depannya, Jasin berharap pemasukan dari sertifikasi halal bisa diperiksa BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.  Dan menurut Jasin, uang sertifikasi seharusnya diurus negara. Pemasukan sertifikasi halal juga harusnya masuk penerimaan negara bukan pajak. []

 

YS / Islam Indonesia

 

One response to “Petisi Soal MUI Raih 5000 Pendukung, Pakar UGM : Jenis Kelamin MUI di Negara Apa?”

  1. AlvinBintang says:

    adanya kebencian terhadap MUI, ada indikasi MUI tidak pahami Al-Quran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *