Satu Islam Untuk Semua

Monday, 02 December 2019

Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019: Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kementerian Agama


islamindonesia.id-Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019: Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kementerian Agama

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terkait Majelis Taklim. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2019. Di Pasal 6 ayat (1) PMA disebutkan majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, menegaskan tidak ada kewajiban bagi majelis taklim untuk mendaftar, juga tidak ada sanki bagi yang tidak mau mendaftar. “Dalam pasal 6, kita gunakan istilah ‘harus’ bukan wajib. ‘Harus’ sifatnya lebih ke administratif, kalau ‘wajib’ berdampak sanki,” kata Juraidi, seperti dilansir laman kemenag.go.id. (30/11).

Sebelumnya, Menteri Agama Fahrul Razi menyebut, PMA No 29 tahun 2019 itu sebagai payung hukum untuk mempermudah Majelis Taklim menerima bantuan. “Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” kata Menag, (29/11).

PMA tentang majelis taklim ini terdiri dari 6 Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Regulasi juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, regulasi majelis taklim ini menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, seperti dilansir laman Detik (29/11) menilai, secara kelembagaan, majelis taklim itu bukan seperti lembaga pendidikan formal yang sifatnya tetap tapi lebih dimaknai sebagai forum pengajian dan silaturahmi warga muslim untuk mendalami keislaman, yang kerap kali temporer. “Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI lainnya, Marwan Dasopang turut mengomentari bahwa PMA tentang majelis taklim tak terlalu diperlukan. Menurutnya, aturan tersebut bisa kontra produktif dengan tujuan pemerintah. “Karena urusannya tidak mudah, bertele-tele, tahulah administrasi negara, susah mengurusnya,” kata Marwan seperti diberitakan situs berita Republika, (1/12).

Tanggapan juga muncul dari Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak mengharuskan majelis taklim terdaftar. “Saya pikir tidak perlu. Biarkan saja, kecuali kalau itu mengganggu. Makin sedikit pemerintah campur tangan, menurut saya makin baik,” kata Gus Sholat seperti dilansir laman Tempo (30/11). Tetapi, Gus Sholah tidak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.

Malik/Islam Indonesia/ Fitur: kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *