Satu Islam Untuk Semua

Friday, 28 August 2020

Penyerang Dua Masjid di Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat


islamindonesia.id – Penyerang Dua Masjid di Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Seorang penganut supremasi kulit putih (white supremacist) yang telah membunuh 51 orang di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersyarat.

Oleh karena itu dia akan menjadi orang pertama dalam sejarah Selandia Baru yang menerima hukuman tersebut.

Pelakunya adalah warga negara Australia, Brenton Tarrant (29), yang mengakui telah membunuh 51 orang, melakukan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya, dan satu tuduhan atas tindakan terorisme.

Hakim menyebut tindakan Tarrant “tidak manusiawi,” dan mengatakan bahwa dia “tidak menunjukkan belas kasihan.”

Tarrant melakukan serangannya pada Maret tahun lalu, yang disiarkan secara langsung di akun media sosialnya.

Hukuman terhadap Tarrant juga menandai hukuman terorisme pertama dalam sejarah Selandia Baru.

“Kejahatan Anda begitu keji, sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda mati, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman,” kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch, Kamis (27/8).

Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Hakim Mander berkata, “Jika tidak sekarang, lalu kapan?”

Hukuman tanpa pembebasan bersyarat artinya pelaku tidak akan diberi kesempatan untuk meninggalkan penjara setelah menjalani hanya sebagian dari hukuman total mereka.

Hakim Mander mengatakan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat hanya untuk tindakan “pembunuhan terburuk.”

Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati kepadanya karena negara itu memang tidak memiliki hukum dan sistem peradilan yang demikian.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, setelah mendengar hukuman untuk Tarrant, mengatakan bahwa berarti dia tidak akan “memiliki popularitas, tidak ada platform … dan kami tidak punya alasan untuk memikirkannya, untuk bertemu dengannya, atau mendengar kabar darinya lagi.”

“Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris,” katanya.

Penembakan tersebut mendorong Selandia Baru untuk mengeluarkan undang-undang tentang senjata yang lebih ketat dan pembelian kembali jenis senjata tertentu dari pemiliknya.

PH/IslamIndonesia/Sumber Berita: BBC News/Foto utama: Para korban. Sumber: BBC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *