Satu Islam Untuk Semua

Thursday, 02 August 2018

Pengadilan di Inggris: Konstitusi Mengakui Nikah Secara Hukum Islam


islamindonesia.id -Pengadilan di Inggris: Konstitusi Mengakui Nikah Secara Hukum Islam

 

 

Pengadilan Tinggi di London menyatakan nikah dalam Islam diterima secara legal dalam konstitusi Inggris, 1 Agustus. Menurut pakar hukum keluarga Hazel Wright, seperti dilansir theguardian.com (1/8), putusan ini memberikan angin segar pada ribuan Muslim Inggris.

Keluarnya putusan bermula dari Nasreen Akhter yang ingin menceraikan suaminya, Shabz Khan. Ia memutuskan untuk berpisah setelah menjalani rumah tangga selama 20 tahun.

Ketika mengajukan cerai, Akhter yang juga merupakan pengacara mengatakan, nikah secara Islami juga diatur dalam konstitusi. Sementara Khan tidak menginginkan Akhter membawa penyelesaian kasus ini ke pengadilan karena ia menikahi Akther  hanya berdasar hukum Islam.

Menurut Hakim William, nikah dalam Islam diatur dalam Undang-Undang Pernikahan 1973. Namun sebelum kasus ini muncul,  nikah secara Islami dianggap tidak diakui konstitusi atau dipandang “tidak terjadi pernikahan”. Ia bilang, UU tidak mengakui keabsahan hanya ketika pernikahan tidak mengindahkan syarat-syarat yang tercantum dalam ketentuan.

Wright bilang, putusan ini memberikan konsekuensi hukum bagi Akhter. Jika putusan tidak memandang pernikahannya sah secara konstitusi, Akhter kemungkinan tidak akan mendapatkan hak-haknya termasuk harta gana-gini.

Karena itu, pada tahun ini, Dewan Syariah setempat menganjurkan Muslimin di Inggris juga mencatatkan pernikahannya secara sipil untuk memberikan kepastian hukum bagi Muslimah. Pakar Hukum Islam, Aina Khan mengatakan tahun lalu, “Menurut pengalaman selama 25 tahun sebagai pengacara dalam urusan perceraian, saya melihat kasus ini bukan hanya banyak terjadi tapi juga bertambah banyak dari waktu ke waktu.”

 

 

YS/IslamIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *