Satu Islam Untuk Semua

Monday, 14 March 2016

Pengadilan AS: Iran Wajib Bayar US$ 10 Milyar atas Korban 11 September


Hakim Pengadilan New York, George Daniels, menjatuhkan vonis atas Iran sebagai negara yang gagal membela diri atas berbagai tuduhan terkait tragedi 11 September. Vonis yang dibacakan pada Rabu 9 Maret silam itu memutuskan kewajiban Iran untuk membayar 10 milyar dolar AS atas para korban tragedi 15 tahun lalu itu.

Dalam pertimbangannya, Hakim Daniels menyatakan bahwa Iran gagal membela diri atas berbagai tuduhan yang menimpanya. Di antaranya Iran tidak berhasil menahan beberapa pelaku yang melewati wilayahnya sebelum menuju ke AS.

Sebagai respons, Jubir Kemenlu Iran, Hossein Jaberi Ansari, mengecam keputusan itu. Baginya, vonis itu akan mendukung para teroris melanjutkan aksi-aksi kejinya karena telah menghukum musuh terkuat teroris dan membiarkan para pendukung teroris yang sebenarnya lolos dari jeratan hukum. Apalagi Al-Qaedah yang mengaku bertanggungjawab atas aksi itu dikenal memiliki hubungan ideologis dengan paham Wahabi yang menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.

Sebagai catatan, dari 19 pelaku aksi teror itu, 15 berasal dari Arab Saudi, 2 dari Uni Emirat Arab dan dua lain masing-masing dari Mesir dan Lebanon. Namun semua negara itu telah dibebaskan oleh pengadilan New York dari semua hukuman atas tragedi yang sama.

 

AJ/Islam Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *