Satu Islam Untuk Semua

Friday, 31 March 2017

Pemuda Muhammadiyah Bentuk Satgas Advokasi Kaum Tertindas


islamindonesia.id – Pemuda Muhammadiyah Bentuk Satgas Advokasi Kaum Tertindas

 

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah membentuk Satgas Advokasi untuk Mustadh’afin. Satgas ini terbentuk dengan latar banyaknya ketimpangan hukum, khususnya untuk masyarakat kecil.

“Berangkat dari ritme gerakan yang begitu sering bersinggungan dengan ranah hukum. Melalui diskusi ringan, muncul sebuah gagasan yang mendorong tercetusnya Satgas Advokasi sebagai bagian penting dalam menopang kerja-kerja advokasi,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjutak seusai diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Raya Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Danhil mengatakan belakangan ini PP Pemuda Muhammadiyah banyak menerima pengaduan dari masyarakat kecil. Mereka yang mengadu tidak memiliki uang untuk pendampingan hukum.

“Sebut saja beberapa waktu lalu perwakilan petani Kendeng mengadukan nasibnya ke kantor PP PM. Lalu petani Karawang, di mana lahan dan rumah mereka digusur. Atas beberapa momentum itulah, lahirnya Satgas Advokasi adalah sesuatu yang mendesak. Satgas memiliki dedikasi untuk kaum mustadh’afin, yang sulit mendapat akses keadilan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal mengatakan satgas ini hadir untuk melayani umat dan mengabdi pada keadilan. Terlebih banyak masyarakat kecil yang tidak merasakan keadilan belakangan ini.

“Kerja-kerja advokasi memanglah sulit, tapi nikmat dalam prosesnya,” papar Faisal.

Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyerahkan bendera Pataka Satgas kepada Direktur Satgas Advokasi. Bendera ini menjadi simbol kehormatan dalam memperjuangkan keadilan secara serius dan penuh komitmen.

“Tak ada amanah khusus kepada personel Satgas, hanya kami katakan bahwa di depan sana kerja-kerja advokasi telah menunggu kalian,” ujarnya.

Satgas Advokasi memiliki tiga unsur penting secara kelembagaan, mulai pembina, pengawas, hingga penggerak. Selain itu, ada 15 divisi untuk menangani perkara.

“Pada ranah penanganan perkara, Satgas memiliki puluhan advokat yang siap pada area litigasi. Semoga Satgas Advokasi bekerja maksimal ke depan. Bahkan tidak segan kami akan mentransformasikan Satgas Advokasi ini menjadi lembaga bantuan hukum (LBH),” pungkasnya.

 

EH / Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *