Satu Islam Untuk Semua

Friday, 04 April 2014

Pemerintah SBY Akan Berakhir, Gereja Yasmin Tetap Tersegel


foto:hidupkatolik.com

Nasib tak jelas dialami oleh  gereja GKI Yasmin Bogor hingga kini

 

HINGGA detik-detik akan berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nestapa masih dirasakan oleh para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Menurut juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, sampai saat ini gereja mereka masih mengalami penyegelan dan  digembok  terkait pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan  Wali Kota Bogor  beberapa waktu lalu.

“Belum ada perkembangan dari pemerintah. Gereja masih disegel,” ujar Bona Sigalingging  kepada media pada Kamis (3/4).

Akibat penyegelan itu, kini kondisi  gereja GKI Yasmin sama sekali tidak terurus. Selain beberapa bagian gereja mulai mengalami kerusakan,  juga halamannya sudah ditumbuhi ilalang. Memang pernah ada insiatif dari beberapa jemaat untuk membersihkan gereja mereka, namun upaya tersebut urung dilakukan karena ada pelarangan keras dari berbagai pihak.

“Kami yang memiliki properti ini bahkan dilarang masuk untuk sekadar membersihkan rumput,” kata Bona.

Para jemaat GKI Yasmin  pun menyatakan hingga sekarang  belum ada perkembangan atau respon berarti dari dari pemerintah Kota Bogor terkait putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.  Kendati putusan tersebut telah dikeluarkan sejak lama, namun ada indikasi pihak pemkot Bogor tak akan menggubris putusan  hukum itu. Parahnya, atas indikasi pembangkangan tersebut, pihak pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya tak memberikan reaksi apapun terlebih memberikan sanksi hukum.

Seperti yang pernah dilansir oleh media, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. Pihak Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010  yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Namun alih-alih mematuhi putusan hukum itu,  Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.Alasannya, izin pembangunan gereja itu tidak sah karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Lalu di mana peran Presiden SBY yang pernah ditabalkan oleh sebuah organisasi di New York  sebagai orang yang memiliki jasa dalam kehidupan toleransi antar agama di Indonesia?  Ya tidak ada

 

Sumber; UCA News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *