Satu Islam Untuk Semua

Wednesday, 07 May 2014

Pemerintah Rusia Larang Kata-kata Kotor


Reuters

Langkah ini dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Rusia.

 

Presiden Rusia Vladimir Putin awal pekan ini telah menandatangani sebuah Undang-undang yang melarang adanya perkataan kotor dan sumpah serapah dalam acara hiburan, pertunjukan drama, konser musik, media massa, film, buku dan acara seni lainnya.

Menurut Kremlin, seperti diberitakan CNN, untuk buku, CD, dan film yang berisi kata-kata makian hanya boleh diedarkan dalam kemasan tertutup dan berlabel “mengandung bahasa kotor”.

Ia juga mengatakan bahwa peraturan ini secara otomatis akan memberlakukan sensor ketat bagi produk-produk seni. Artinya, setiap produk seni yang kedapatan berisi makian tidak akan diberi izin, kecuali untuk buku, CD, dan film yang berlabel “mengandung bahasa kotor”.

Menurut kantor berita ITAR-Tass, peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Setiap individu yang tertangkap menggunakan kata-kata kotor tersebut harus membayar denda sebesar US$50-70 atau sekitar Rp576-806 ribu.

Sementara bagi pegawai pemerintahan didenda jau lebih tinggi, yakni sebesar US$112 atau Rp1,2 juta. Sedangkan bagi penegak hukum sebesar US$1,117-1,396 atau sebesar 12 juta-16 juta. Bagi pelaku bisnis didenda sebesar US$1,396-2,793 atau Rp16 juta-32 juta. Untuk pelanggaran berikutnya, pelaku bisnis didenda sebesar US$ 2,793-5,586 atau Rp 32 juta-64 juta plus suspensi tiga bulan bagi mereka yang mengulang tindakan tersebut.

“Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk produk yang dikeluarkan sebelum UU ini ditandatangani,” tulis kantor berita tersebut.

Meski Kremlin mengatakan bahwa langkah yang diambil Putin untuk memberlakukan UU ini bertujuan untuk menjamin hak-hak warga negara dalam menggunakan bahasa negara dan melindungi serta mengembangkan budaya bahasa mereka, namun banyak kritikus menilai tindakan ini sebagai langkah yang dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Rusia.

 

Sumber: CNN/ ITAR-Tass

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *